Guru ASN, Non ASN, dan Kepsek Wajib Tahu 6 Informasi Ini, Terkait PGP Angkatan 8, 9, dan 10

22 Agustus 2022, 19:55 WIB
guru ASN, non ASN, dan kepsek baik dari sekolah negeri maupun swasta wajib mengetahui enam informasi terkait Pendidikan Guru Penggerak (PGP) /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru ASN, non ASN, dan kepsek baik dari sekolah negeri maupun swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB wajib mengetahui enam informasi penting.

Enam informasi yang diperuntukkan untuk guru ASN, non ASN, dan kepsek baik dari sekolah negeri maupun swasta tertera dalam SE Kemdikbudristek Ditjen GTK Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022.

Dalam SE Kemdikbudristek Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 ini dijelaskan perihal rekrutmen calon guru ASN, non ASN, dan kepsek pada Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 8, 9, dan 10.

Baca Juga: Resep Pizza Teflon dengan Bahan Murah dan Mudah Dibuat di Rumah

SE ini merupakan surat untuk menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode kelima dalam rangka menyelenggarakan PGP bagi guru ASN, non ASN, dan kepsek.

Rekrutmen calon guru ASN, non ASN, dan kepsek pada PGP pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) akan dilaksanakan secara serentak dengan sasaran 484 kabupaten/kota.

Terkait rekrutmen calon guru ASN, non ASN, dan kepsek pada PGP pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10), disampaikan enam informasi, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Balado Cumi Enak dan Praktis, Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan

1. Sasaran calon guru ASN, non ASN, dan kepsek pada PGP angkatan 8, 9, dan 10 tahun 2023: Angkatan 8 20.000 peserta, Angkatan 9 20.000 peserta, dan Angkatan 10 55.000 peserta.

2. Peserta yang diizinkan untuk mengikuti PGP adalah:

a) Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b) Kepala sekolah (kepsek) yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dan berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN di sekolah negeri atau sekolah swasta semua jenjang.

Baca Juga: 7 Kejadian Penting Tanggal 19 Agustus, Indonesia Juga Ada dalam Daftar

3. Selama PGP, guru dan kepsek yang belum memiliki NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa dua tahap seleksi yaitu: a) Tahap 1: registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai, b) Tahap 2: penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) mulai tanggal 1 hingga 30 September 2022.

5. Tim rekrutmen calon peserta PGP adalah tim independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan sudah dinyatakan lulus sebagai Asesor.

Baca Juga: Mads Mikkelsen Sebut Johnny Depp Mungkin Kembali Bermain di Film Fantastic Beasts

6. Informasi terkait proses rekrutmen calon guru ASN, non ASN, dan kepsek pada PGP angkatan 8, 9, dan 10, dapat dilihat di link ini.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler