Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak

- 5 Juli 2022, 06:58 WIB
Kemdikbud Rilis SE Terbaru, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak
Kemdikbud Rilis SE Terbaru, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi mengubah persyaratan untuk guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun 2022.

Peraturan yang dirilis Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ditulis dalam surat edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.

Surat Edaran tersebut di terbitkan sebagai aturan terbaru penugasan guru sebagai kepala sekolah di tahun 2022.

Seperti diketahui sebelumnya terdapat SE tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: SE Kemdikbud 2022, Tanpa Sertifikat Guru Penggerak Tetap Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Persyaratannya!

Akan tetapi, di dalam SE tersebut masih mewajibkan bahwa untuk guru dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.

Banyak guru yang merasa kesulitan dengan persyaratan tersebut, yang ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Di sisi lain, berdasarkan SE terbaru ini, terdapat beberapa perubahan persyaratan pada penugasan guru sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Sertifikasi dan yang Belum, Agar Bersiap untuk Hal Ini, Batas Waktu 5 Hari Lagi!

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x