BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi mengubah persyaratan untuk guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun 2022.
Peraturan yang dirilis Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ditulis dalam surat edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.
Surat Edaran tersebut di terbitkan sebagai aturan terbaru penugasan guru sebagai kepala sekolah di tahun 2022.
Seperti diketahui sebelumnya terdapat SE tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Nomor 40 Tahun 2021.
Akan tetapi, di dalam SE tersebut masih mewajibkan bahwa untuk guru dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.
Banyak guru yang merasa kesulitan dengan persyaratan tersebut, yang ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Di sisi lain, berdasarkan SE terbaru ini, terdapat beberapa perubahan persyaratan pada penugasan guru sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni: