Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Bisa Turun Jadi P2, P3, atau Umum. Apabila...

17 September 2022, 07:57 WIB
Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Dapat Turun Jadi P2, P3, atau Umum, apabila... /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, KemenpanRB mengeluarkan aturan terbaru bagi para pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Aturan terbaru bagi peserta P1 pada PPPK guru 2022 ini, sampaikan langsung oleh KemenpanRB dan BKN melalui Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN PPPK 2022, pada Senin, 13 September 2022.

Pada Rakoor tersebut KemenpanRB menjelaskan tentang status peserta P1 PPPK 2022 yang akan berubah menjadi peserta P2, P3, bahkan umum.

Di mana KemenpanRB menjelaskan bahwa pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan atau formasi dapat turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.

Baca Juga: Resmi! Pada PPPK 2022, Tidak Semua Guru Honorer PG 2021 Diangkat Jadi ASN, Ini Data Lengkapnya...

Hal tersebut diberikan gambaran oleh KemenpanRB sebagai berikut:

- Terdapat pelamar P1 pada PPPK guru 2022 contoh IPA, pada saat pelamar tersebut login ke SSCASN, dan diberikan pilihan penempatan.

Bagi guru tersebut hanya terdapat dua pilihan yakni ‘Setuju atau tidak setuju’, bagi guru honorer yang setuju maka akan ditempatkan di sekolah yang telah disetuju.

Akan tetapi bagi honorer yang memilih untuk ‘tidak setuju’, maka akan turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum.

Nantinya bagi pelamar prioritas atau P1 yang turun prioritas, akan melewati seleksi kompetensi kembali dan barulah ditentukan apakah guru tersebut lulus di tempat tugasnya ataukah tidak.

Baca Juga: Resmi! Cara Cek BSU 2022 Melalui Website, Ada 3 Tahapan Penting yang Wajib Diketahui

Hal ini penting diketahui para peserta PPPK guru 2022 agar tidak salah pilih pada saat pembukaan SSCASN pada masing-masing akun peserta.

Sebab terdapat mekanisme yang perubahan prioritas sebagaimana yang telah ditentukan oleh KemenpanRB.

Selain itu, KemenpanRB juga telah menyampaikan bahwa tidak seluruh guru telah lulus passing grade tahun 2021 bisa diangkat pada tahun 2022.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ingatkan Guru SD, SMP, dan SMK untuk Hal Wajib Ini, Batas 28 September 2022!

Sebab menurut data dari KemenpanRB hanya terdapat 107.195 guru honorer sekolah negeri yang akan mendapatkan kuota di tahun 2022, dan sebanyak 26.827 guru honorer sekolah swasta.

Selain itu, terdapat sebanyak 14.463 guru honorer sekolah negeri, dan sebanyak 12.567 guru honorer sekolah swasta yang belum mendapatkan kuota di tahun 2022.

Dalam hal ini hanya sebanyak 134.022 atau sekitar 69% guru honorer yang siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2022.

Sementara terdapat sebanyak 27.030 atau 14% mendapat penempatan, namun belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022, dan diharapkan bisa mendapatkan formasi di tahun 2023.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube KemenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler