Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang, ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan. Ternyata Begini...

19 September 2022, 05:41 WIB
Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan, ternyata begini…. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Tunjangan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pembahasan yang hangat di kalangan guru.

Pasalnya, melalui RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru atau TPG terdapat skema baru yang diklaim Kemdikbud Ristek akan lebih mensejahterakan.

Diketahui tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005, hanya dapat diberikan ke guru yang telah sertifikasi.

Di sisi lain, bagi guru yang belum sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, dan memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam hal ini, Nadiem Makarim mengatakan melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Alur Pendataan Honorer atau Non ASN Tahun 2022, Ada Arahan untuk Lakukan Ini...

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci dengan adanya UU tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Sebab, terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum di sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG.

Selain itu, dalam sistem PPG, terdapat dua jenis yakni Prajabatan dan Dalam Jabatan. Di mana guru-guru harus mengantri gilirannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Sementara, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru-guru yang baru, guna menggantikan guru-guru yang akan pensiun.

Baca Juga: Resmi Berubah! Tes Masuk PTN Tahun 2023, Kini tanpa SNMPTN, UTBK, tanpa TKA hanya TPS

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.

“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.

Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Waktu ke Guru Hanya sampai 19 September 2022. Wajib Dilakukan...

“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah di sertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen.

Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas digolkan, maka guru-guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan.

Sehingga guru-guru non sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Program Baru untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA Telah Sertifikasi. Apakah Itu? Cek di Sini

Selain itu, program PPG nantinya hanya diperuntukan bagi guru-guru baru untuk menyeleksi kelayakan guru-guru baru nanti untuk mengajar.

Dalam hal ini, sertifikasi pendidik bagi guru non sertifikasi akan diputihkan dan tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Nantinya guru-guru non sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak, jika RUU Sisdiknas disahkan.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI YouTube Budi Wijaya Guru

Tags

Terkini

Terpopuler