Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Bisa Turun Jadi P2, P3, atau Umum. Apabila...

- 17 September 2022, 07:57 WIB
Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Dapat Turun Jadi P2, P3, atau  Umum, apabila...
Resmi! Bagi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Belum Dapat Formasi Dapat Turun Jadi P2, P3, atau Umum, apabila... /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, KemenpanRB mengeluarkan aturan terbaru bagi para pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Aturan terbaru bagi peserta P1 pada PPPK guru 2022 ini, sampaikan langsung oleh KemenpanRB dan BKN melalui Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN PPPK 2022, pada Senin, 13 September 2022.

Pada Rakoor tersebut KemenpanRB menjelaskan tentang status peserta P1 PPPK 2022 yang akan berubah menjadi peserta P2, P3, bahkan umum.

Di mana KemenpanRB menjelaskan bahwa pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan atau formasi dapat turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.

Baca Juga: Resmi! Pada PPPK 2022, Tidak Semua Guru Honorer PG 2021 Diangkat Jadi ASN, Ini Data Lengkapnya...

Hal tersebut diberikan gambaran oleh KemenpanRB sebagai berikut:

- Terdapat pelamar P1 pada PPPK guru 2022 contoh IPA, pada saat pelamar tersebut login ke SSCASN, dan diberikan pilihan penempatan.

Bagi guru tersebut hanya terdapat dua pilihan yakni ‘Setuju atau tidak setuju’, bagi guru honorer yang setuju maka akan ditempatkan di sekolah yang telah disetuju.

Akan tetapi bagi honorer yang memilih untuk ‘tidak setuju’, maka akan turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x