Resmi! Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September...

20 September 2022, 06:55 WIB
Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September /Instagram pusmendik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pesan penting dari Kemdikbud untuk guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, atau SMK sederajat.

Informasi penting untuk guru-guru PAUD, TK, SMP, SMA, atau SMK ni disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui surat edaran dengan nomor 2085/B2/GT.00.03/2022.

Surat edaran untuk guru ini, membahas mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Kemdikbud merilis surat edaran tersebut pada tanggal 16 September 2022, dan menghimbau para guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, agar segera melakukan hal berikut.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan bahwa dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat sebanyak 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Baca Juga: Mengenal Radang Akar Rambut atau Folikulitis, Mulai Definisi Hingga Penanganan, Waspada

Bagi guru yang merasa belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, Kemdikbud menghimbau aga melakukan verval melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Pada saat verval melalui laman tersebut menggunakan akun SIMPKB masing-masing dengan beberapa persyaratan berikut:

  1. Guru telah terdaftar sebagai PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPT atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
  4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakukan baik.
  7. Belum memasuki usia pensiun yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022 dengan Desain Menarik, Buat Peringatan Semakin Seru

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa bagi guru yang memenuhi persyaratan di atas wajib melakukan verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 hingga 26 September 2022.

Untuk persyaratan administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, terdapat syarat administrasi bagi guru, yaitu:

  1. Hasil pindai atau scan ijazah S1 atau D4 (Asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  2. Hasil pindai atau scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 (asli fotokopi legalisir kepala sekolah).

3. Hasil pindai atau scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Ide Menu Harian untuk Keluarga, Mudah dan Bahan Sedikit

Di sisi lain, Kemdikbud juga menyampaikan terkait syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, yakni:

  1. Hasil pindai atau scan ijazah S1 atau D4 (asli fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  2. Hasil pindai atau scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah yang dilegalisir.

SK tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi atau Kabupaten atau Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler