Resmi, Peserta PPPK Guru 2022 Lihat Buku Panduan Pendaftaran SSCASN. Unduh File nya di Sini...

1 November 2022, 06:27 WIB
Segera, Peserta PPPK Guru 2022 Lihat Buku Panduan Pendaftaran SSCASN. Unduh File nya di Sini… /Pixabay/StartupStockPhotos

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, peserta PPPK saat ini tengah menantikan terkait pembukaan pendaftaran PPPK di laman SSCASN.

Akan tetapi, banyak peserta PPPK guru 2022 yang mengeluhkan bahwa dirinya belum bisa melakukan pendaftaran di laman SSCASN.

Hal tersebut disebabkan laman SSCASN belum bisa diakses, meskipun telah ada peserta PPPK guru 2022 yang telah berhasil mengakses laman SSCASN.

Perlu diketahui bahwa pada pendaftaran akun SSCASN terdapat hal yang harus dipersiapkan oleh pelamar, yaitu berkas-berkas.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan pada buku panduan pendaftaran SSCASN PPPK guru 2022.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Terbaru dan Lengkap. Sudah Termasuk Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

Berikut merupakan berkas-berkas yang diperlukan untuk para pelamar PPPK guru 2022 mendaftar akun SSCASN, diantaranya yakni:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto menggunakan latar belakang merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: Segera, Guru Semua Jenjang Cek Pengumuman Penting Ini dari Kemdikbud, Diberi Waktu hingga 13 November 2022

Hal penting lain yang harus diketahui oleh pelamar PPPK guru 2022, khususnya bagi guru yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade 2021.

Di mana bagi guru yang masuk ke dalam pelamar P1, tidak perlu lagi membuat akun pendaftaran dan tinggal memasukkan username dan password saja saat login di SSCASN.

Nantinya bagi guru P1 yang telah berhasil login ke akun SSCASN, akan mendapatkan dua kemungkinan kabar dari sistem.

Baca Juga: Rilis Resmi Kemdikbud, Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Wajib Lakukan Ini Sebelum 2 November

Kabar pertama yaitu yang memberitahukan bahwa guru mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022, seperti tulisan di bawah ini:

“Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman,”

Pada keterangan tersebut menjelaskan bahwa artinya guru sudah mendapatkan formasi dan tinggal menunggu pengumuman selanjutnya.

akan tetapi, jika guru tidak menerima keterangan tersebut, ada kabar kedua dari sistem seperti di bawah ini:

“Mohon maaf, informasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini,”

Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Pendidik? Ini yang Harus Guru Lakukan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Artinya bagi guru yang bersangkutan, tidak mendapatkan penempatan dan dapat memilih pilihan lain.

Maksud dari pilihan lain adalah guru dapat memilih tombol ‘Turun Prioritas’ di bawah keterangan tersebut.

Dalam hal ini, guru akan turun prioritas menjadi pelamar P2, P3, atau umum dan harus mengikuti seleksi di PPPK selanjutnya.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan pada buku panduan pendaftaran SSCASN PPPK 2022.

Bagi guru yang ingin melihat lebih rinci terkait dengan buku panduan pendaftaran SSCASN PPPK 2022 dapat mengklik file Di sini.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler