Belum Punya Sertifikat Pendidik? Ini yang Harus Guru Lakukan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 1 November 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi proses sertifikasi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
Ilustrasi proses sertifikasi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik /Pexels/Anastasia Shuraeva

BERITASOLORAYA.com - Masih banyak guru yang telah diangkat, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidikan menjadi bukti formal pengakuan bagi guru yang bersangkutan sebagai tenaga profesional.

Dengan sertifikat pendidik, guru dapat memperoleh hak atas tunjangan profesi guru yang dicairkan per triwulan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer untuk Jadi Pelamar

Pada 28 September 2022, Permendikbud baru tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan resmi diundangkan. Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud No 54 Tahun 2022 yang menggantikan Permendikbud No 38 Tahun 2020.

Untuk dapat memperoleh sertifikat pendidik dan hak atas tunjangan profesi guru, guru yang telah diangkat harus melalui tahapan sertifikasi dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan saat ini sedang berlangsung, khususnya PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 yang sedang dalam tahapan lapor diri untuk guru yang telah resmi ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Pelamar Guru, Klik di Sini Sekarang!

Untuk dapat menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Permendikbud No 54 Tahun 2022 Bab II Pasal 5 menguraikan setidaknya ada 8 persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x