Kepmen PANRB Atur Tambahan Nilai Bagi Pelamar JF Teknis PPPK, Simak Ulasannya Berikut Ini

2 November 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi PPPK guru /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com– Telah resmi diumumkan oleh pemerintah terkait pendaftaran seleksi PPPK Guru yang dimulai dari 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menerbitkan Keputusan Menteri terkait jabatan fungsional atau JF teknis PPPK.

Keputusan Menteri PANRB dengan No. 970 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website PANRB pada 28 Oktober 2022 bahwa terdapat 30 JF yang tersedia dan berkesempatan untuk mendapatkan tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis.

Baca Juga: Perbedaan Prioritas 1, 2, 3, dan Umum PPPK 2022 yang Dijelaskan Langsung oleh Kementerian PANRB

Sebelum masuk ke persyaratan wajib dan sertifikat untuk tambahan nilai, Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan terlebih dahulu terkait formasi dan jenjang yang ditetapkan dalam Kepmen.

“Kemudain terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli mudah, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” jelasnya.

Persyaratan formasi dan jenjang tersebut tercantum dalam ulasan Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 poin pertama.

Diantaranya, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat Mutlak Ini agar Diangkat Jadi ASN

Pengalaman kerja tersebut tentunya harus relevan dengan jabatan fungsional (JF) yang dilamar. Pengalaman minimal dua tahun, JF yang tersedia antara lain untuk jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.

Kemudian pengalaman kerja tiga tahun dapat melamar jabatan fungsional untuk jenjang ahli muda. Sementara itu, pengalaman kerja selama lima tahun, dimungkinkan untuk melamar jenjang ahli madya.

Selanjutnya, poin kedua Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 berisi pelamar harus mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bila pelamar sebelumnya bekerja di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Real Madrid vs Celtic di Liga Champions: Preview Pertandingan, Berita Tim, dan Prediksi Susunan Pemain

Lalu, Direktur atau Kepala Divisi SDM bila pelamar bekerja di perusahaan swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/ yayasan.

Sementara itu, untuk persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi teknis guna menambah nilai saat seleksi kompetensi tercantum dalam poin tiga dan empat.

Tambahan nilai yang dapat diperoleh oleh calon pelamar jabatan fungsional memiliki bobot antara 5 – 25 persen.

Tambahan nilai dengan bobot 5 persen seperti pada JF ahli pertama Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melampirkan Sertifikat Kompetensi/ Pembinaan di Bidang K3.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Telah Dirilis, Pendaftaran Bisa Dilakukan Hari Ini

Lalu, tambahan nilai sebesar 25 persen seperti pada JF pemula Penguji Kendaraan Bermotor yang melampirkan Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler