Kemdikbud Minta untuk Guru Lakukan ini Sebelum 6 November, Terkait Tunjangan di Masa Depan

3 November 2022, 17:29 WIB
Berikut Kemdikbud meminta untuk guru melakukan ini sebelum tanggal 6 November, terkait tunjangan guru di masa depan /Ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Pada tunjangan guru, terdapat beberapa kriteria, yaitu tunjangan Profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Penyaluran tunjangan Profesi, tunjangan khusus dan tambahan diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu dengan mempunyai Sertifikat Pendidik.

Sertifikat Pendidik diperoleh dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Sejumlah 8.091 Guru Diminta Kemdikbud Segera Lakukan ini, untuk Dapat Tunjangan Guru di Masa Depan

Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi mengenai Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan disampaikan melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Surat Edaran yang dimaksud yakni SE Nomor 2481/B2/GT.00.08/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 1 November 2022.

Disampaikan dalam SE yang menampilkan lampiran yang berisi satu berkas, perihal Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Dapat Mengakses Berbagai Platform Pendidikan, Berikut Aplikasi Kemendikbud yang Harus Dimiliki Guru dan Siswa

Surat Edaran konfirmasi kesediaan itu, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pada Surat Edaran yang diterbitkan, untuk menindaklanjuti pelaksanaan verval administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG.

Di mana, Guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan di atas, disampaikan beberapa hal sebagai berikut ini.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ayo Catat Tanggal Penting Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Guru Instansi Daerah Berikut ini!

1. Melihat berdasarkan hasil verval administrasi tersebut sejumlah 8.091 guru dinyatakan telah memenuhi syarat verval administrasi.

Hal itu sebagaimana yang termuat wdaftar rekapitulasi terlampir, keterangan selengkapnya dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru yang sudah dinyatakan lulus verval administrasi, selanjutnya Guru itu wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan yang dilakukan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2022.

3. Seluruh rangkaian program PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring atau online sebagaimana jadwal selengkapnya yang dimuat dalam Lampiran II di Surat Edaran.

Baca Juga: Berkunjung ke Kota Blitar? Jangan Lupa Mampir ke Deretan Wisata Menarik Berikut ini!

4. Hasil konfirmasi kesediaan, yaitu berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum lulus UTN PLPG akan diberitahukan pada tanggal 8 November 2022.

5. Informasi selengkapnya mengenai PPG Dalam Jabatan dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan dinas pendidikan serta laman ppg.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, pihak Kemdikbud memohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Guru yang dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Memiliki Makna Mendalam, Berikut Lirik Lagu ‘Runtuh’ yang Dinyanyikan Oleh Feby Putri dengan Fiersa Besari

"Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih, "tertulis dalam Surat Edaran.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler