Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK, Wajib Bawa 5 Dokumen Penting Ini...

9 November 2022, 19:27 WIB
Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang akan melakukan lapor diri setelah dinyatakan telah lulus seleksi tes wawancara perlu menyiapkan lima dokumen penting ini.

Kelima dokumen penting ini, wajib disiapkan oleh peserta PPG Prajabatan gelombang 2, sebab dokumen-dokumen ini akan diminta pada saat Anda akan melakukan lapor diri ke LPTK.

Adanya dokumen-dokumen untuk lapor diri PPG Prajabatan gelombang 2 ini, disiapkan apabila Anda telah dinyatakan lulus seleksi tes wawancara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fany, Dit. PPG pada acara Webinar Persiapan Pelaksanaan Seleksi Masuk PPG Prajabatan Tahap 2.

Baca Juga: Ini 7 Kriteria Wajib Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tidak Banyak yang Punya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube PPG GTK Kemendikbud, pada Rabu, 9 November 2022. Berikut merupakan lima dokumen yang wajib disiapkan saat Anda hendak lapor diri ke LPTK:

  1. Pakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan

Format pakta integritas ini, nantinya akan bisa Anda akses atau peroleh pada saat masa konfirmasi kesediaan.

  1. Surat keterangan berkelakuan baik

Surat keterangan berkelakuan baik ini yang dapat diterbitkan oleh minimal Polsek tempat domisili.

Baca Juga: Pada PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Ini 10 Kompetensi yang Diukur saat Seleksi Tes Wawancara...

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Untuk surat keterangan sehat ini harus diterbitkan oleh layanan penyedia kesehatan yang terdekat dengan domisili.

Adanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini merupakan hal yang penting untuk pihak penyelenggara PPG Prajabatan, sebab dalam menjalani profesi sebagai guru harus memiliki sehat rohaninya.

  1. Surat keterangan bebas NAPZA

Untuk surat keterangan bebas NAPZA minimal 3P yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.

  1. Hasil PCR negative

Untuk hasil PCR negatif ini harus 3 x 24 jam bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19 hingga booster ke-3.

Baca Juga: Ingat, Ini Alur Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Peserta Harus Lakukan Ini Dulu...

Akan tetapi, jika Anda sudah memiliki sertifikat vaksin dan booster ke-3, maka cukup melampirkan sertifikat vaksinnya saja.

Itulah dokumen-dokumen penting yang harus Anda ketahui dan persiapkan sebelum melakukan lapor diri ke LPTK.

Sebagai informasi, bahwasanya untuk lapor diri ke LPTK ini akan diumumkan setelah Anda dinyatakan lolos seleksi tes wawancara.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler