Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Kategori Guru Ini, Tenggat Hanya 3 Hari!

- 9 November 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan /pressfoto/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Penetapan mahasiswa dan lapor diri PPG Dalam Jabatan 2022 ini ditujukan untuk guru yang belum lulus UTN PLPG.

Bagi guru yang belum lulus UTN PLPG dan telah lolos dalam penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan lebih lanjut di masing-masing akun SIMPKB.

Informasi ketentuan lapor diri mahasiswa ini didasari oleh rilisnya Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 dari Kemdikbud, Cermati Mekanisme Lapor Diri Berikut

Informasi ketentuan lapor diri penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan disampaikan dalam lampiran surat edaran yang dirilis 8 November 2022 kemarin.

Simak ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG 2022 yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Ketentuan Lapor Diri

Baca Juga: Kemdikbud Himbau Semua Guru Ikuti Kegiatan Ini, Mulai Tanggal 7 hingga 11 November, Jangan Sampai Terlewat

1. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat mengunduh format A1 dan Pakta Integritas dari akun SIMPKB.

2. Mahasiswa dapat membuat biodata mahasiswa yang sesuai format PD DIKTI.

3. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat mengunduh format Surat Pernyataan Izin Pimpinan dari SIMPKB.

4. Mahasiswa diharuskan scan Ijazah S1.

5. Mahasiswa diharuskan scan Transkrip Nilai S1

6. Mahasiswa diharuskan scan Kartu Identitas (KTP atau SIM).

7. Mahasiswa harus menyertakan scan pas foto berwarna, dengan dimensi 4 x 6 cm.

8. Mahasiswa juga harus memiliki SKCK terbaru yang bisa didapatkan dari kantor Kepolisian setempat.

9. Mahasiswa diharuskan memiliki surat keterangan sehat yang bisa didapat dari Puskesmas atau RSUD Setempat.

10. Mahasiswa juga harus memiliki surat bebas NAPZA dari BNN atau Kepolisian atau Puskesmas atau RSUD setempat.

11. Bagi mahasiswa yang memiliki NPWP, dimohon menyertakan scan NPWP.

12. Mahasiswa dapat mengikuti persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Informasi TPG Terbaru, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Telah Cair Di 64 Daerah Ini, Cek Segera

Tidak hanya itu, surat edaran ini juga menginformasikan untuk Kepala Dinas setempat memberikan izin kepada guru yang belum lulus UTN PLPG dapat melaksanakan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah diinformasikan.

Lalu Ditjen GTK juga menginformasikan ketentuan lapor diri PPG Dalam Jabatan 2022 dalam lampiran surat edaran ini.

Demikian jadwal terbaru PPG Dalam Jabatan yang diatur dalam surat edaran Ditjen GTK yang dirilis 8 November 2022 kemarin.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x