Merdeka Belajar Episode 22 – Transformasi Seleksi Masuk PTN, Kenali 3 Jalurnya

3 Desember 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi. Kenal jalur seleksi masuk PTN. /Pexels/monstera/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek melakukan transformasi di bidang pendidikan secara merata, mulai dari pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan tinggi.

Transformasi tersebut dituangkan dalam program Merdeka Belajar. Salah satunya Merdeka Belajar Episode 22, tentang Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Diketahui terdapat tiga jalur seleksi untuk masuk PTN dalam Merdeka Belajar Episode 22 ini. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi SNPMB yang diakses pada 3 Desember 2022.

Ketiga jalur tersebut adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN. Mari kenali satu per satunya.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Berikut 6 Poin Penting Pengumuman BKD JA

1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Jalur ini menggantikan jalur SNMPTN, berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Pada SNBP, bobot yang diberikan merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan komponen minat serta bakat.

Yaitu, minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen dari minat dan bakat.

Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CAT PPPK Tenaga Kesehatan 2022, BKN Lakukan 3 Hal Ini, Ada Apa Mulai 4 Desember?

Dengan demikian, peserta didik termotivasi untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Selain itu, peserta didik jug bisa lebih mengeksplorasi minat dan bakat yang dimilikinya.

Komponen minat bakat ini dapat diambil melalui nilai raport maksimal dua mata pelajaran pendukung/ prestasi/ portofolio bagi program studi seni dan olahraga.

Pihak PTN berhak menentukan komposisi persentase dari masing-masing komponen tersebut dengan total 100 persen.

Baca Juga: Informasi Sistem SNPMB 2023 Lengkap, Mulai Ketentuan Tiap Jalur Seleksi Masuk Sampai Materi Utama UTBK

Adapun penentuan ini dapat berbeda antarprodi meskipun dalam PTN yang sama.

2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

Ditekankan pada seleksi ini kemampuan penalaran dan pemecahan masalah melalui tes skolastik, bukan lagi tes mata pelajaran.

Hal ini disebabkan tes skolastik dapat mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa indonesia, dan literasi dalam bahasa inggris.

Dengan demikian, seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur SNBT.

Baca Juga: Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2023 dalam Siaran Pers SNPMB, Begini Mekanisme dan Kuota

3. Seleksi Secara Mandiri oleh PTN

Tata cara seleksi pada jalur ini diatur oleh masing-masing PTN. Diharapkan terselenggara secara lebih transparan dan akuntabel.

Oleh karenanya, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi.

Hal yang Wajib Diumumkan PTN Sebelum Pelaksanaan Seleksi:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing prodi/ fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri:

Baca Juga: Catat 10 Dokumen Wajib Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2022, Ketahui dari Sekarang agar Tidak Kelabakan

- Tes secara mandiri

- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan

3. Besaran biaya atau metode penentuan bersama biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Hal yang Diumumkan PTN Setelah Pelaksanaan Seleksi:

Baca Juga: Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Termasuk Tamsil dan TKG Tahun 2023 Ada yang Bertambah dan Berkurang?

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi

Masyarakat pun dapat berperan aktif dan melaporkan bila terjadi tindak kecurangan melalui laman whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yaitu https://wbs.kemendikbud.go.id atau https://kemendikbud.lapor.go.id.

Perlu diingat bahwa PTN mengadakan seleksi ini dengan tujuan akademis bukan komersial.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler