Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?

4 Desember 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi. Solusi ini layak dipertimbangkan agar 19.013 guru honorer P1 masih bisa diangkat ASN PPPK /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer prioritas 1 (P1) atau lulus passing grade seharusnya tinggal duduk manis menunggu diangkat.

Namun, ternyata tidak sesederhana itu. Tahun ini masih ada sejumlah 65.954 guru P1 belum bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2022 karena belum mendapatkan formasi.

Kabar baiknya, sebanyak 65.954 guru honorer P1 yang belum diangkat di tahun ini akan dituntaskan pada tahun 2023.

Baca Juga: Cek Rekening, Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Naungan Kemdikbud dan Kemenag di Daerah Ini Sudah Cair

Namun, di antara jumlah tersebut, ada sebanyak 19.013 guru honorer P1 yang tidak bisa diangkat menjadi ASN-PPPK tahun 2023.

Sebanyak 19.013 guru honorer P1 tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK karena tidak tersedianya kebutuhan.

Hal ini tercantum dalam data yang dipaparkan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dalam Rapat Koordinasi rencana pengadaan seleksi ASN tahun 2023 tanggal 30 November 2022 lalu.

Dalam data yang dipaparkan Nunuk Suryani, dari total jumlah guru honorer P1 yang hendak dituntaskan di tahun 2023, ada 46.941 guru yang bisa diproses serta 10.013 tidak bisa diangkat.

“Tidak terdapat kebutuhan,” demikian keterangan dalam materi laporan Nunuk Suryani yang bisa diunduh dari situs resmi Kemenpan RB.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), masih ada jalan bagi 19.013 guru honorer P1 tersebut agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Bukan Lagi Lewat Pemda, Benarkah Tunjangan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Berikut Penjelasannya...

Berikut ini 2 Solusi untuk 19.013 guru honorer P1 agar masih bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

1. Kuliah Lagi sesuai Linieritas Ijazah

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penyebab utama guru P1 batal diangkat menjadi PPPK adalah karena guru mengajar tidak linier dengan kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi pendidik yang dimiliki.

Oleh karena itu, Kemdikbud menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan guru harus mengajar linier dengan kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi pendidik.

Hal ini bisa ditempuh dengan pemberian beasiswa akademik.

Kanal YouTube Calon Guru menjelaskan bahwa hal ini artinya guru honorer P1 yang ijazahnya tidak linier diminta untuk menempuh pendidikan lagi agar memiliki ijazah yang linier dengan kebutuhan ASN PPPK dengan diberikan beasiswa akademik.

Baca Juga: Catat 10 Dokumen Wajib Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2022, Ketahui dari Sekarang agar Tidak Kelabakan

2. Ditempatkan di Daerah yang Membutuhkan

Inilah solusi lain yang layak dipertimbangkan lantaran salah satu penyebab guru honorer P1 tidak mendapat formasi karena mengajar di mata pelajaran yang jumlah gurunya berlebih.

Oleh karena itu, solusi kedua adalah 19.013 guru honorer P1 dapat ditempatkan di daerah yang membutuhkan banyak guru PPPK tetapi peminatnya kurang.

Solusi ini sifatnya masih wacana dan masih harus dirancang lebih lanjut.

Meski demikian, Kemendikbud berupaya untuk mengangkat seluruh guru honorer P1 menjadi ASN PPPK yang akan dituntaskan pada 2023.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler