Kabar Gembira Bagi Para Guru Honorer, Kemendikbud Akan Mudahkan Sertifikasi PPG dengan Syarat Berikut Ini...

21 Januari 2023, 09:34 WIB
Syarat guru mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi tahun 2023 ini. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar bahagia bagi guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari puluhan tahun sebagai tenaga pendidik.


Para guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi dan sudah mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi di tahun 2023.


Adanya kabar menggembirakan untuk para guru honorer ini dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikat bagi para guru.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, MenpanRB Prioritaskan Golongan Ini Menjadi ASN Tahun 2023...


Ada kabar baik bagi para guru, dimana dari Pasal 14 disebutkan kalau syarat kriteria untuk mendapatkan sertifikat adalah, masa kerja paling lama, usia tertua, berasal dari satuan pendidikan daerah khusus sampai mendapatkan nilai seleksi paling tinggi.


Untuk poin masa kerja paling lama menjadi acuan kabar baik bagi para guru di tahun 2023 ini.


Bukan rahasia umum sudah banyak guru yang mengabdi selama lebih dari puluhan tahun dan berharap Kemendikbud bisa memberikan kemudahan.


Kemudahan tersebut dalam hal mengikuti program PPG dalam jabatan untuk tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ini Lho Tunjangan Lain Selain TPG untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Resmi dari Kemenkeu


Pemerintah sendiri tentu memperhatikan nasib dan keinginan para guru yang sudah bekerja puluhan tahun dengan melakukan pembaharuan peraturan bagi para guru agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.


Walaupun begitu, para guru yang bekerja sudah puluhan tahun tetap harus melewati yang namanya seleksi akademik.


Para guru akan melewati beberapa tes, mulai dari seleksi administrasi, wawancara sampai juga tes akademik.


Setelah para guru dinyatakan sudah lulus seleksi, maka ketika menentukan peserta yang lolos, pemerintah baru mempertimbangkan aspek yang bekerja sudah paling lama.


Karena tidak semua peserta seleksi yang lulus tes akademik bisa terima mengikuti program PPG.

Baca Juga: Seru, 7 Tempat Wisata di Bandung yang Sayang jika Dilewatkan, Nomor 4 Bikin Gak Mau Pulang....


Para peserta harus memenuhi syarat sudah bekerja cukup lama untuk bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini.


Selain sudah bekerja paling lama, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor kuota serta anggaran yang disiapkan untuk PPG Dalam Jabatan di tahun ini.


Seperti PPG tahun 2022 lalu, dimana kuota peserta hanya disiapkan pemerintah sebesar 80.000 saja untuk PPG Dalam Jabatan.


Selain diberikan kemudahan bagi para guru yang sudah bekerja paling lama, pemerintah juga memberikan beberapa syarat lain untuk dipenuhi.

Baca Juga: Tinggal 7 Hari Lagi, Para Guru Sertifikasi dan Non Segera Daftar Program Unggulan Dari Kemendikbud Ini


Syarat lainnya adalah sebagai berikut:


A. Guru harus berstatus dalam guru Dalam Jabatan dan masih aktif menjadi guru selama tiga tahun terakhir.


B. Kualifikasi akademik SA dan D4.


C. Mempunyai NUPTK.


D. Usia paling tua adalah 58 tahun.


E. Sehat jasmani dan rohani


F. Bebas dari obat-obatan terlarang


G. Berkelakukan baik


H. Guru sudah terdaftar di sistem Dapodik

Baca Juga: SAH, Akhirnya Menteri PANRB Jelaskan Opsi Penataan Tenaga Honorer, Permudah Jalan untuk Jadi ASN? Simak Disini


Jadi itu beberapa syarat bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan Kemendikbud tahun 2023 ini. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler