Ini Lho Tunjangan Lain Selain TPG untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Resmi dari Kemenkeu

- 21 Januari 2023, 09:16 WIB
Berikut ini tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi selain TPG di tahun 2023, resmi dari Kemenkeu.
Berikut ini tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi selain TPG di tahun 2023, resmi dari Kemenkeu. / Monstera/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah sertifikasi layak bersyukur karena pada tahun 2023 terdapat tunjangan lain yang diberikan selain tunjangan profesi guru (TPG).

Kabar baiknya, tunjangan lain selain TPG bagi guru sertifikasi ini telah masuk dalam anggaran yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun tunjangan lain selain TPG yang diterima oleh guru sertifikasi adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

Pengaturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari dokumen tersebut, pada poin 3.2 disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk dalam kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan.

Adapun detail kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR dan gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Perlu diketahui bahwa pada pasal 10 PP nomor 16 tahun 2022 ditegaskan bahwa THR maupun gaji ke-13 adalah insentif lain yang diberikan kepada ASN selain tunjangan profesi maupun tunjangan khusus guru.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa selain TPG yang sudah pasti diberikan di tahun 2023, guru sertifikasi juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini diambilkan dari APBN dan APBD.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya diambilkan dari APBN diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN maupun APBD sama-sama memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, guru sertifikasi berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.

Baca Juga: Jika Honorer Diangkat Jadi ASN, Kategori Inilah yang Akan Didahulukan, Resmi dari MenpanRB. Anda Termasuk?

Adapun bagi guru sertifikasi yang baru diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023 juga terdapat kabar baik.

Kabar baiknya adalah pemerintah telah menganggarkan gaji dan tunjangan melekat terhitung 9 bulan gaji.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2022 yang telah mendetailkan anggaran penggajian bagi formasi ASN PPPK di daerah.

Untuk mengetahui detail anggaran penggajian ASN PPPK, klik link berikut ini. KLIK DI SINI.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Bersiap, Ada Sinyal Positif dari Kementerian PANRB, Bakal Diangkat Semua?

Demikian informasi mengenai tunjangan lain yang diterima guru sertifikasi selain TPG.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x