Hore, Mulai April Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 20 Januari 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya. /Bruno /Germany/Pixabay

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat informasi penting untuk seluruh guru sertifikasi perihal tunjangan di tahun 2023.

Tunjangan di tahun 2023 untuk guru sertifikasi diperuntukkan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Adapun tunjangan untuk guru sertifikasi  termaktub dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Diketahui bahwa pada buku II nota keuangan, TPG tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pemerintah bagi ASN daerah sejumlah Rp50.450,8 Miliar.

Baca Juga: Dalam Rangka Pemutakhiran Data Ada Perubahan yang harus Diketahui Guru hingga Kepsek

Meskipun ada penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023, sebesar Rp1.533,2 Miliar, besaran tunjangan yang didapatkan guru masih sama.

Penurunan anggaran TPG disebabkan adanya pengaruh penurunan target atau output sasaran berdasarkan pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Penyaluran TPG tahun 2023, mekanisme pencairannya, dari pusat ke daerah, baru disalurkan ke rekening guru untuk saat ini.

Pada buku II, selain TPG, juga akan memperolehnya THR dan gaji-13 sebagaimana yang termaktub pada tabel 3.2.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x