Selamat, Guru dengan Masa Kerja Paling Lama Jadi Kriteria Pertama Ikut Program Kemdikbud Ini. Berikutnya?

21 Januari 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi: Guru dengan Masa Kerja Paling Lama Jadi Kriteria Pertama Ikut Program Kemdikbud Ini /Husniati Salma/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com- Seorang guru dapat mengikuti program Kemdikbud ini untuk bisa merubah statusnya menjadi guru sertifikasi. Predikat tersebut sangat penting bagi kesejahteraan guru.

Ada informasi penting terkait program Kemdikbud yang perlu diketahui oleh para guru yang belum sertifikasi, namun mempunyai masa kerja paling lama.

Informasi penting tersebut adalah tentang kemudahan mengikuti program Kemdikbud yang bisa didapatkan oleh para guru non sertifikasi dan masa kerja paling lama.

Informasi penting program Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini terdapat dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Bergabung Menjadi Insan Media? Kantor Berita ANTARA Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi, Simak!

Permendikbud tersebut adalah tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Informasi lebih jelas tentang hal itu terdapat dalam Pasal 14, yang menyebutkan bahwa penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah dengan mempertimbangkan kriteria, berikut:

1. Guru dengan masa kerja yang paling lama
2. Guru dengan usia paling tinggi
3. Guru yang mengabdi pada satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
4. Guru dengan perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi

Berdasarkan hal itu, dapat dilihat bahwa hal ini merupakan kabar baik bagi para guru yang telah lama mengabdi, seperti tercantum pada poin pertama kriteria tersebut.

Meski demikian, para guru yang memiliki masa kerja paling lama juga harus melewati berbagai seleksi akademik, yang dimulai dari administrasi, wawancara, hingga tes akademik.

Selain diberlakukannya seleksi akademik, pemerintah juga akan mempertimbangkan kuota dan juga anggaran yang diperlukan untuk program PPG Dalam Jabatan tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya

Hal itu dapat dilihat dari yang terjadi pada tahun 2022 lalu, dimana kuota yang dipersiapkan pemerintah hanya untuk sekitar 80 ribu peserta saja.

Para guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan juga harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

- Memiliki status sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

- Memiliki NUPTK

- Guru yang berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan

- Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Mantap, 6 Tempat Wisata di Jogja Ini Cocok Didatangi saat Liburan Akhir Pekan, Nomor 5 Terkenal Banget...

- Bebas narkotika

- Berkelakuan baik

- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik).***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler