Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang Ditunda Ternyata Ada Alasannya. Kemdikbud Beri Penjelasan Ini...

6 Februari 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi peserta PPPK guru 2022 /Tangkapan layar BKN 9 Jayapura/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemdikbud telah mengumumkan tentang adanya penundaan hasil seleksi PPPK guru 2022.

Penundaan yang dilakukan Kemdikbud tersebut, ternyata memiliki maksud yang baik bagi peserta PPPK guru 2022 tersebut.

Untuk mengetahui penjelasan lengkap Kemdikbud tentang penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, simak penjelasan yang diberikan Plt. Ditjen GTK berikut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud, Panselnas yang berisikan perwakilan dari sejumlah kementerian telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi guna mengoptimalkan kebutuhan PPPK.

Baca Juga: Guru Harus Mengajar Selama Berapa Tahun untuk Ikut Program Sertifikasi? Simak Ketentuan Lengkap Berikut

Kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 yang dimaksudkan di atas adalah untuk penempatan di berbagai instansi pemerintahan di daerah.

Nunuk Suryani selaku Plt. Ditjen GTK Kemdikbud mengatakan tentang adanya formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap setelah dilaksanakannya seleksi PPPK guru 2022.

Hal itu membuat pihak Kemdikbud merasa perlu untuk memperjuangkan agar jumlah ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak.

 “Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi,”kata Nunuk.

“Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,”lanjutnya.

Nunuk menambahkan tentang rekomendasi ke sekolah lain yang akan diberikan oleh Kemdikbud apabila ada guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah tenpat kerjanya.

Baca Juga: Kereta Ini Tidak Diharapkan Beroperasi padahal Fungsi Lengkap, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Oleh sebab itu, Kemdikbud merasa perlu melakukan penundaan pengumuman seleksi PPPK guru 2022, agar prosesnya menjadi lebih optimal dan rekomendasi tersebut dapat diberikan.

Penundaan juga dilakukan dengan tujuan agar permasalahan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru bisa diselesaikan dengan baik. 

“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” ujar Nunuk. 

Penundaan yang dilakukan Kemdikbud yang juga tergabung dalam Panselnas juga agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” tutur Nunuk. 

Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023

Nunuk juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah berubah.

Pemerintah berharap dapat terus meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan guru.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler