BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud diberitakan telah membuka kembali pendaftaran program unggulan yang sangat berguna bagi para guru dan kepala sekolah.
Program unggulan Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah tersebut adalah Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Pembukaan pendaftaran program Kemdikbud tersebut telah resmi tercantum dalam surat edaran dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dengan nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023.
Perihal Surat edaran tersebut adalah tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024.
Suratedaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan sebagai tindak lajut terhadap Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmendikbudristek no 56/M/2022.
Perihal Kepmendikbudristek 262/M/2022 tersebut adalah tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa bagi sekolah yang memilih untuk menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandiri dapat memilih 3 kategori implementasi, yaitu:
1. Mandiri Belajar
Di sini sekolah masih menerapkan Kurikulum 2013 yang dibarengi dengan dimulainya penerapan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.
2. Mandiri Berubah
Di sini sekolah sudah menerapkan kurikulum merdeka baik secara sistem maupun penerapan di lapangan oleh para guru.
3. Mandiri Berbagi
Di sini, sekolah sudah menerapkan Kurikulum Merdeka dan membagikan praktik baiknya kepada satuan pendidikan yang lain.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa Kemdikbud telah kembali membuka pendaftaran bagi sekolah yang ingin mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Pembukaan pendaftaran tersebut telah mulai dibuka sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
Guru dan Kepala sekolah dapat melakukan pendaftaran dengan mengaksesnya melalui akun https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm
Pendaftaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan akun belajar.id milik kepala sekolah.
Jika di tahun sebelumnya sekolah telah menjadi pelaksana Kurikulum Merdeka dengan status Mandiri Belajar dapat mengubahnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.
Sementara bagi sekolah yang di tahun sebelumnya telah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan status Mandiri Berubah, maka di tahun ini bisa merubahnya menjadi Mandiri Berbagi.
Selama masa pembelajaran, sekolah dapat melakukan perubahan opsi status kurikulumnya sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Hati-hati Menjelang Hari Raya 2023, ASN ini Tidak Dapat THR dan Gaji-13, Batal Cair Sebab ini
Para guru dan kepala sekolah diminta untuk memahami status pendaftarannya, apakah satuan pendidikannya termasuk pendaftar baru atau sudah pernah mendaftar di tahun 2022.
Hal lain yang perlu diketahui oleh guru dan kepala sekolah, untuk sekolah swasta yang ingin mengikuti program Kemdikbud ini, harus memiliki surat izin dari yayasan yang menaunginya.***