Kabar Gembira, Guru Honorer Diprioritaskan Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

24 Februari 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi guru honorer /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - Kini guru honorer bisa mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Perihal guru honorer yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, memang mendorong agar para guru honorer bisa mendapat asuransi kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi guru honorer untuk melindungi diri dari bencana saat menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Hal itu bisa diartikan bahwa guru honorer memang layak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebab guru honorer memiliki tugas untuk mengajar.

Baca Juga: Ingin Hidup Berkah selama Satu Hari Penuh? Inilah 3 Bacaan Doa Pagi Hari yang sering Diamalkan Rasulullah SAW

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan usaha untuk masyarakat yang bertujuan memberikan perlindungan secara sosial dari risiko sosial ekonomi tertentu kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Dikutip Beritasoloraya.com dari laman resmi Pemda Palangkaraya, Jayani mendorong mereka untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya agar seluruh guru honorer terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya.

Jayani mendorongnya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk semua guru honorer agar bisa melakukan backup adanya kecelakaan kerja dan sejenisnya.

Baca Juga: Bagaimana Gaya Belajar yang Efektif untuk Mahasiswa? Simak dan Terapkan dalam Kehidupan Belajarmu

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi jika guru honorer mendapat musibah.

Dalam keterangannya, Jayani mengungkapkan bahwasanya untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Hal itu tidak memberatkan guru honorer.

BPJS Ketenagakerjaan memang sangat dianjurkan bagi guru honorer atau pun Aparatur Sipil Negara atau ASN seperti PPPK dan PNS.

Tersebut juga dikampanyekan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta yang mendorong para aparatur negara untuk bergabung BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk para tenaga kerja honorer.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus SK Pensiun PNS yang Hilang? Tenang, Begini Caranya…

Dian Novita selaku Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada PPPK termasuk honorer di lingkungan Kabupaten Kulon Progo.

Asuransi ini bisa menjadi bantuan mendesak jika guru honorer mendapati hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau bahkan meninggal dunia. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah santunan bagi guru tersebut.

Dalam keterangannya, Dian juga menjelaskan hal yang sama, bahwasanya manfaat yang akan diterima peserta (guru honorer) dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain berupa uang tunai dan layanan medis atau perawatan yang diberikan, jika peserta mengalami cedera akibat kerja.

Baca Juga: Hore, Gaji PNS Dikabarkan Naik Bulan Maret 2023, Benarkah ? Cek Faktanya Di sini..

Asuransi kesehatan BPJS memang sudah menetapkan bahwa, guru honorer menjadi salah satu prioritas utama dalam pelayanan. 

Dalam hal ini, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga termasuk golongan Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Honorer, pegawai lain yang ditugaskan untuk kebutuhan-kebutuhan lini profesi. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler