Bela Nasib Guru Honorer, FPTHSI Ajukan 3 Permintaan Ini Kepada Kemdikbud. Apa Saja? Yuk Simak di Sini...

13 Maret 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /Antara/Bambang Dwi Marwoto./

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, para guru honorer telah ikut serta dalam memajukan pendidikan semua jenjang di tanah air, baik SD, SMP, SMA/sederajat.

Namun sayangnya, para guru honorer tersebut ikut terkena imbas dari rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan status pegawai selain PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, para guru honorer sedikit bisa bernapas lega ketika adanya pengangkatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Guru honorer yang masuk dalam kategori Prioritas 1 atau P1, dikatakan akan langsung pengangkatan lewat jalur seleksi PPPK guru 2022 tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham dengan Modal Minim. Investor Pemula Wajib Praktikkan Trik Ini..

Ternyata, karena sesuatu pertimbangan, Kemdikbud terpaksa melakukan pembatalan terhadap 3.043 guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut.

Pembatalan kelulusan 3.043 guru honorer tersebut, sontak membuat sejumlah tenaga pendidik menjadi gusar dan mengajukan permintaan kepada Kemdikbud.

Hal itu, sebagaimana yang dilakukan oleh Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) yang baru-baru ini mengajukan sejumlah permintaan melalui sebuah aksi damai.

Salah satu dari permintaan FPTHSI tersebut adalah meminta pemerintah untuk mencabut keputusan pembatalan bagi 3.043 guru honorer yang lulus seleksi PPPK untuk kategori Prioritas 1.

Baca Juga: 60.000 ASN Ditargetkan BKN Miliki Data Potensi, Siap-Siap Tes dengan Metode Computer Test!

Didi Suprijadi selaku Ketua Bidang FPTHSI menyesalkan tindakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, yang telah membatalkan penempatan guru yang tergolong pelamar P1.

“Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan tersebut dianulir diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya,”kata Didi.

Didi menjelaskan hal tersebut di Jakarta, pada Jum’at, 10 Maret 2023. Didi juga mengungkapkan kekecewaannya karena para guru P1 tersebut adalah peserta lulus passing grade.

Lebih jelasnya, mereka adalah pelamar umum dalam PPPK guru 2022 yang telah lulus passing grade dengan nilai ujian paling tinggi pada tes tahun 2022.

Baca Juga: Tidak Semua Siswa Bisa Mendapat Bansos, Inilah Penerima PIP 2023, Simak Selengkapnya

Didi juga mengungkapkan bahwa para guru tersebut telah menunggu dalam rentang waktu cukup lama untuk menjadi ASN PPPK, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Dalam aksi damai tersebut, FPTHSI diketahui mengajukan 3 permintaan terhadap pemerintah, yaitu:

1. Meminta pemerintah mencabut surat pembatalan P1 yang dikeluarkan GTK Kemdikbud dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 karena dinilai tidak adil bagi guru PPPK dan cacat hukum.

Baca Juga: Pilih Mana, Investasi Reksadana atau Saham? Yuk Cek yang Menguntungkan

2. Memulihkan peserta PPPK guru 2022 Prioritas 1 untuk diangkat formasi 2022.

3. Meminta agar Kemdikbud tidak menjalankan konsep “tebang pilih” dalam proses pengangkatan P1 formasi PPPK guru 2022.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler