SAH! Kini Guru Honorer Bisa Bernafas Lega Sebab Ada Kebijakan Ini

19 April 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi guru honorer /Pexels.com / Max Fischer/



BERITASOLORAYA.com - Sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah terbaik untuk para guru honorer. Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Kemendikbudristek untuk segera mengakhiri permasalahan guru honorer dengan baik. Sejak saat itu, Kemendikbudristek telah fokus dan berupaya keras untuk menangani guru honorer yang belum teratasi.

Dalam menjalankan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer, Kemendikbudristek menyadari bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah mudah, mengingat kompleksitas isu yang terkait dengan kebijakan pemerintah, peraturan, serta prosedur rekrutmen guru ASN PPPK yang berlaku.

Namun, dengan komitmen yang kuat, Kemendikbudristek terus berupaya secara konsisten untuk memberikan bantuan dan memperjuangkan hak-hak guru honorer, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan terjamin hak-haknya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: INFO LOKER untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya, Posisi Staff Administrasi Keuangan. Cek Persyaratannya!

"Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dikuti BeritaRoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, Rabu 19 April 2023.

Berikut adalah beberapa tujuan yang ingin dicapai Kemendikbud melalui perekrutan guru ASN PPPK:

1. Perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK untuk memberikan jaminan kesejahteraan ekonomi seperti gaji dan tunjangan profesi.

2. Lebih banyak guru dapat mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi dengan perubahan status tersebut.

3. Memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah.

Baca Juga: Deretan Persiapan Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Pekerja Bisa Lakukan Ini. Nomor 5 Sudah Dilakukan?

Tahun 2021 telah menjadi awal dari upaya rekornya perubahan nasib para guru, terutama di masa pandemi.

Pada tahun tersebut, sebuah tonggak sejarah terjadi ketika lebih dari 513.000 formasi guru ASN PPPK berhasil diajukan oleh pemerintah daerah untuk pertama kalinya.

Rekor ini menunjukkan kesempatan yang luas dan adil bagi para guru honorer untuk mendapatkan kepastian dan memperjelas status mereka.

Keberhasilan ini merupakan langkah besar dalam menyelesaikan permasalahan guru honorer di Indonesia.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA dari Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi di Tanggal 19 April 2023

Kemendikbudristek telah melakukan terobosan untuk mengatasi permasalahan guru honorer di Indonesia. Beberapa terobosan tersebut antara lain:

1. Menyediakan ratusan ribu formasi guru ASN PPPK agar pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan guru, termasuk memberikan gaji oleh pemerintah pusat.

2. Memberikan kesempatan tiga kali seleksi tanpa biaya bagi para guru honorer agar memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjadi ASN PPPK.

3. Memberikan akses gratis pada materi pembelajaran untuk persiapan mengikuti tes bagi para guru honorer.

4. Membuat kebijakan afirmatif tertentu untuk memberikan bantuan kepada guru honorer dalam memenuhi syarat untuk lulus sebagai ASN PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler