HORE! Dana PIP Kemdikbud Dipastikan akan Cair, Begini Cara Cek Penerima PIP 2023, Apakah Kamu Salah Satunya?

3 Mei 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi penerima PIP 2023 /Dok Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Dana PIP (Program Indonesia Pintar) sudah dipastikan akan dicairkan dan terdapat 6.432.461 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang mendapatkan PIP menurut Surat Keputusan pemberian PIP.

PIP adalah sebuah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang terdiri dari uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: MenpanRB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Pada Tenaga Honorer, Ini Solusi yang Ditawarkan Agar APBN Tidak Bengkak

Tahun ini, Kemdikbud masih terus mencairkan bantuan uang tunai untuk anak-anak sekolah. Para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau masuk ke dalam kategori tertentu dapat menerima bantuan PIP 2023.

Untuk mengetahui siapa yang akan menerima bantuan PIP 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah cara cek penerima PIP 2023 berikut di situs web pip.kemdikbud.go.id, sambil menunggu pencairan dana dilakukan.

Cara Cek Penerima PIP 2023

1. Kunjungi situs resmi Kemdikbud untuk PIP 2023, yaitu pip.kemdikbud.go.id.

2. Di menu utama, klik bagian "Cek Penerima PIP".

3. Masukkan NISN Anda ke dalam kolom yang tersedia.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Tunjukkan Support Kompetensi Perempuan di Peringatan Hari Buruh

4. Jika Anda adalah siswa, masukkan NIK dari Kartu Keluarga. Jika Anda adalah pendidik, Anda bisa menggunakan NIK KTP Anda.

5. Selanjutnya, masukkan hasil perhitungan matematika yang muncul di kolom khusus.

6. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

7. Hasil pencarian akan muncul di bagian sebelah kanan layar.

Baca Juga: TERBARU! Lowongan Kerja PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Posisi Sales Officer untuk Diploma dan Sarjana

Syarat Penerima PIP

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi website PIP Kemdikbud, berikut ini adalah kategori peserta didik yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP, antara lain:

1. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu atau berisiko miskin, atau memiliki pertimbangan khusus seperti:

a. Peserta didik dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.

b. Peserta didik dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas, Bagaimana Kondisi Terkini Kedua Korban?

c. Peserta didik yang menjadi yatim piatu/yatim/piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

f. Siswa yang mengalami kecacatan fisik, korban bencana atau musibah, berasal dari keluarga dengan riwayat pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga dengan anggota keluarga yang menjadi terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal dalam satu rumah.

g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler