BERITASOLORAYA.com — PIP ternyata juga ada bagi murid-murid madrasah sekarang atau yang biasa disebut PIP Madrasah. Program ini dilaksanakan oleh Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Tujuan dilahirkannya PIP Madrasah berguna membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik, seperti dimulai dari menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok, hingga untuk meningkatkan akses bagi anak untuk mendapatkan pendidikan.
Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, PIP Madrasah memiliki kriteria wajib yang harus dipenuhi agar bisa kecipratan uangnya juga.
1. PIP bagi peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria seperti:
• Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP tahun 2021,
• Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,
• Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasahnya, dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria: