SELAMAT! Peserta Didik MI, MTs, dan MA Bisa Dapat PIP Madrasah. Cek Persyaratannya

- 9 Maret 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah /diy.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com — PIP ternyata juga ada bagi murid-murid madrasah sekarang atau yang biasa disebut PIP Madrasah. Program ini dilaksanakan oleh Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Tujuan dilahirkannya PIP Madrasah berguna membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik, seperti dimulai dari menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok, hingga untuk meningkatkan akses bagi anak untuk mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, PIP Madrasah memiliki kriteria wajib yang harus dipenuhi agar bisa kecipratan uangnya juga. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Ini Akhirnya Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023, Tinggal Lakukan Ini...

1. PIP bagi peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria seperti:

• Peserta didik  (MI, MTs, MA) penerima PIP tahun 2021,

• Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,

• Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasahnya, dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria:

Baca Juga: Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia, Ternyata Semudah Ini. yuk, Belajar Investasi Sekarang

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x