Guru Wajib Simak, Ada 8 Kode Info GTK Terkait Tunjangan Sertifikasi yang Penting untuk Diketahui. Apa Saja?

6 Mei 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi 8 kode Info GTK yang perlu dipahami guru terkait tunjangan /pexels.com/ Christina Morillo

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud berkaitan erat dengan status valid di akun Info GTK masing-masing tenaga pendidik.

Tidak dapat dipungkiri, adanya pencairan tunjangan sertifikasi akan sangat berguna bagi guru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Oleh sebab itu, penting bagi guru untuk memahami secara mendalam tentang 8 kode yang terdapat dalam Info GTK yang berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi.

Adapun yang menjadi dasar pentingnya pemanfaatan Info GTK terutama terkait dengan kode atau status data, telah dijelaskan dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: CATAT! Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Asal Penuhi Syarat Ini

Hal tersebut adalah agar para guru dapat mengambil tindak lanjut apabila ternyata terdapat kendala atau kondisi lain dalam Info GTK masing-masing.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut 8 kode yang terdapat dalam Info GTK tahun 2023 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru:

1. Kode 01 yaitu kode dengan Keterangan “Data Dapodik belum terbaca.”

Kode dengan keterangan seperti itu memberikan informasi bahwa data Dapodik guru yang bersangkutan belum terbaca.

2. Kode 02 yaitu kode dengan keterangan “belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data atau lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi.”

Kode tersebut menunjukkan informasi yang meminta para guru untuk melakukan perbaikan data, yang info lengkapnya dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.

Baca Juga: Siap Menghadapi UTBK 2023? Ini Dia Persiapan Wajib yang Harus Kamu Lakukan

3. Kode 04 yaitu kode dengan keterangan “Belum valid, koordinasi dengan OP Tunjangan”

Status dengan kode 04 tersebut menunjukkan permintaan agar para guru melakukan koordinasi dengan operator tunjangan profesi di kabupaten/kota, karena status Info GTK-nya belum valid.

4. Kode 06 yaitu kode dengan keterangan “tidak aktif/pensiun."

Kode tersebut menunjukkan bahwa akun tersebut sudah tidak aktif atau guru tersebut dianggap sudah masuk dalam usia pensiun.

5. Kode 07 yaitu kode dengan keterangan “Menunggu periode generate SKTP."

Info GTK dengan kode tersebut telah menunjukkan permintaan agar guru hanya perlu menunggu penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi.

Diketahui, penerbitan SKTP merupakan salah satu persyaratan akan adanya pembayaran tunjangan profesi.
6. Kode 08 yaitu kode dengan Keterangan “sudah terbit SKTP."

Baca Juga: TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Guru Sertifikasi Belum Cair? Segera Login Akun Info GTK, Cek Status Validasi

Info GTK dengan kode seperti itu menunjukkan bahwa status telah valid, SKTP telah terbit dan guru hanya perlu menunggu dana tunjangan masuk ke rekening.

7. Kode 16 yaitu kode dengan keterangan “SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Kode 16 dengan keterangan tersebut menunjukkan informasi bahwa status info GTK telah valid, namun SKTP belum diterbitkan, karena menunggu pengusulan oleh dinas pendidikan.

Dalam hal ini, mungkin guru yang bersangkutan dapat menghubungi operator di dinas pendidikan masing-masing.

8. Kode 19 yaitu kode dengan keterangan “Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki,

jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."

Kode tersebut juga meminta agar para guru melakukan verifikasi kembali dengan dinas pendidikan setempat, karena ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan mapel yang diampu.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler