JANGAN KELEWAT! Perpanjangan Pengisian DRH PPPK Guru 2022 dari BKN, Begini Cara Mengisinya

11 Mei 2023, 05:11 WIB
Ilustrasi. Cek link pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hari ini Senin 10 April 2023 dan kapan pemberkasan PPPK 2023 lengkap cara pengisian DRH. /Freepik/tonodiaz

BERITASOLORAYA.com – BKN telah mengeluarkan pengumuman terkait penyesuaian jadwal pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022.

Adanya penyesuaian jadwal pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK bagi peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 tertera dalam surat BKN nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023.

Surat BKN terkait penyesuaian jadwal pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK guru 2022 terbit pada 4 Mei 2023 lalu lengkap dengan tanda tangan Kepala BKN Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian.

Pada surat tersebut disampaikan bahwa jadwal pengisian DRH peserta lulus PPPK guru 2022 diperpanjang dari 15 April hingga 13 Mei 2023, semula hanya sampai 4 Mei 2023.

Kemudian selain pengisian DRH, usul penetapan NI PPPK guru 2022 juga diperpanjang yang awalnya 28 April sampai 22 Mei 2023 menjadi 31 Mei 2023.

Baca Juga: PENTING! Perhatikan Waktu Pelaporan Dana BOS dan BOP Agar Tidak Terpotong...

Mengingat jadwal pengisian DRH diperpanjang sampai 3 hari lagi, BeritaSoloRaya.com akan membagikan cara mengisi DRH bagi peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2022.

Cara Melakukan Pengisian DRH bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK guru 2022

Mengutip dari buku petunjuk pengisian DRH yang diterbitkan oleh BKN, berikut cara melakukan pengisian DRH bagi peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2022.

1. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa data perorangan meliputi biodata, alamat domisili, dan keterangan lainnya sekaligus captcha untuk melanjutkan langkah selanjutnya.

2. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat pendidikan mencakup tingkat, nama sekolah/PT, akreditasi, tempat, nomor, tanggal, dan penandatangan ijazah, gelar depan dan belakang.

3. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat pekerjaan, penghargaan (apabila memiliki), dan prestasi (apabila memiliki).

Riwayat pekerjaan berisi instansi/perusahaan, jabatan, tanggal mulai dan seleksi, gaji pokok, nomor dan tanggal SK, serta pejabat.

Baca Juga: ASYIK! Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!

4. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat keluarga meliputi istri/suami, anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan bapak/ibu mertua.

5. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat organisasi yang berisi nama organisasi, jabatan, tanggal mulai dan selesai, tempat, serta pemimpin organisasi.

Selain melakukan pengisian data-data di atas, peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 juga harus mengisi keterangan lain-lain.

Keterangan lain-lain dalam pengisian DRH PPPK guru 2022 meliputi 10 hal, 9 di antaranya bersifat wajib dan 1 lainnya bersifat tidak wajib.

Keterangan tersebut berkaitan dengan surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, serta surat bebas napza.

Lebih lengkapnya dalam keterangan tersebut diminta mengisi nomor surat, tanggal surat, sekaligus nama pejabat penandatangan masing-masing surat tersebut.

Baca Juga: 12 Mei 2023 Kemdikbud Minta Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Bersiap, Ini Syarat dan Ketentuan…

Demikian informasi mengenai cara pengisian DRH untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler