PENTING! Perhatikan Waktu Pelaporan Dana BOS dan BOP Agar Tidak Terpotong...

- 11 Mei 2023, 05:08 WIB
Pemotongan dana BOS dan BOP memiliki beberapa faktor, salah satunya adalah keterlambatan melapor bagi satuan pendidikan./tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id
Pemotongan dana BOS dan BOP memiliki beberapa faktor, salah satunya adalah keterlambatan melapor bagi satuan pendidikan./tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id /

BERITASOLORAYA.com - Pada awal tahun, para guru dan Kepala Sekolah disambut dengan berita-berita mengenai kebijakan baru terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran BOS dan BOP pada setiap unit pendidikan.

Ada beberapa kabar penting terkait dengan dana BOS dan data BOP di satuan pendidikan. Kemendikbud telah memberlakukan skema pemotongan dana BOS atau BOP.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari juknis Kebijakan Penggunaan BOSP TA 2023, disebutkan beberapa mekanisme pemotongan penyaluran dana BOS atau BOP yang diterima oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: ASYIK! Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!

Berikut ini adalah skema pemotongan dana BOS dan BOP pada tahap 1:

• Pelaporan tahap 1 dilakukan pada bulan Juli, Agustus, September, atau Oktober 2023.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan Juli, tidak akan ada pemotongan dana BOS atau BOP.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x