ASYIK! Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!

- 10 Mei 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!
Ilustrasi - Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya! /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi pensiunan PNS, TNI, Polisi hingga pegawai pada masa persiapan pensiun saat ini bisa mengajukan KUR Mandiri 2023. Plafon maksimal atau dana yang bisa didapatkan sampai Rp500 juta.

KUR Mandiri salah satu bentuk kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada individu atau perseorangan dengan skala UMKM yang memiliki produktivitas dan kelayakan, tetapi belum memiliki jaminan tambahan atau jaminan tambahan yang mencukupi.

Keberadaan KUR Mandiri 2023 khusus pensiunan ini diharapkan dapat membantu ekonomi pensiunan di masa tua dan meningkatkan pendapatan bagi para pengusaha. Lalu, apa saja syarat dan ketentuannya? Mari simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: 12 Mei 2023 Kemdikbud Minta Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Bersiap, Ini Syarat dan Ketentuan…

Berikut rangkuman BeritaSoloRaya.com terkait syarat dan ketentuan KUR Mandiri 2023 khusus pensiunan PNS, TNI, Polisi dan pegawai pada masa persiapan pensiun.

Syarat dan Ketentuan KUR Mandiri 2023

Syarat KUR Mandiri 2023

1. Terdapat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dijalankan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun dengan penghasilan tetap atau yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x