PENTING, Kemdikbud akan POTONG Dana BOS Apabila Satuan Pendidikan Lakukan Hal Ini...

15 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi. Dana BOSP akan dipotong oleh Kemdikbud apabila satuan pendidikan lakukan hal ini /WOKANDAPIX/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ditujukan untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia, terdapat peraturan terbaru mengenai Dana BOSP yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu diketahui bahwa terdapat kemungkinan bahwa Dana BOSP akan dilakukan pemotongan ketika satuan pendidikan tidak menaati ketentuan ini.

Terlebih, Dana BOSP yang dipotong tentu dikarenakan oleh satuan pendidikan yang tidak cermat akan peraturan terbaru ini, maka silahkan simak lebih lanjut.

Konsekuensi Dana BOSP yang mengalami pemotongan memang harus dilakukan oleh Kemdikbud dikarenakan sebagai langkah antisipasi atas tindakan tidak baik oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: ASYIK! Tak Perlu Daftar Gelombang 53, Segera Login Link Akun prakerja.go.id, Dapatkan Dana Rp3 Juta

Lalu, apa yang membuat Dana BOSP hingga harus dilakukan pemotongan dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud? Simak penjelasan ini lebih lanjut.

Dana BOSP atau dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan adalah dana yang diterima oleh satuan pendidikan yang di dalamnya terdapat guru hingga kepala sekolah untuk operasional sekolah.

Bahkan, dalam peraturan terbaru terkait dengan Dana BOSP ini, bagi satuan pendidikan bisa dipotong hingga 4 persen karena tidak memenuhi atau melewati tenggat yang dimaksud dalam peraturan.

Sebagaimana yang telah dibahas di atas, ternyata Dana BOSP ini dapat dipangkas atau dipotong ketika terdapat suatu satuan pendidikan yang melewati tenggat penyaluran dana ataupun pelaporan.

Baca Juga: 5 Daftar Perpustakaan Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Punya 27 Lantai, Cocok untuk Wisata Pendidikan

Jadi, pemberian Dana BOSP ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah disetujui, apabila melewati tenggat waktu tersebut, maka Dana BOSP dapat dipotong besarannya.

Selanjutya, simak rincian pemotongan dana BOSP yang secara resmi telah diatur oleh Kementerian Pendidikan berikut ini.

Berdasarkan rekomendasi Kemdikbud, jangka waktu penyaluran dana BOSP untuk satuan pendidikan harusnya memiliki tenggat selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni 2023.

Lalu, pelaporan oleh satuan pendidikan dapat disetorkan pada bulan Juli 2023, tapi bagi satuan pendidikan yang telat atau molor maka terdapat sanksi untuk pemotongan dana BOSP.

Baca Juga: Kabar 15 Mei, Daftar Bantuan Dana Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Apabila satuan pendidikan baru menyetorkan pada Bulan Agustus, maka pemotonan dana BOSP adalah sebesar 2 persen.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan yang baru melakukan pelaporan Dana BOSP pada bulan September akan mendapatkan pemotognan sebesar 3 persen.

Dan bagi satuan pendidikan yang baru melakukan pelaporan Dana BOSP pada bulan Oktober akan memdapatkan pemotongan dana BOSP sebesar 4 persen.

Beruntung untuk satuan pendidikan yang dengan segera melakukan pelaporan pada bulan Juli maka tidak akan mendapatkan sanksi pemotongan Dana BOSP.

Baca Juga: KEREN! Sekolah Terbaik Ranking 1 Nasional Versi LTMPT Terletak di Provinsi Banten, Simak 20 SMA dan MA Lainnya

Hal ini juga berlaku untuk Dana BOSP yang dicairkan pada tahapan kedua, dan masih memiliki ketentuan sanksi pemotongan sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler