ALHAMDULILLAH, Tenaga Pendidik atau Guru akan Dapat TPG Sebesar 50 Persen, Simak Selengkapnya

28 Mei 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi TPG 2023 yang akan diberikan kepada tenaga pendidik /Freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi para guru dan dosen di seluruh negeri. Mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen dari pemerintah. Meskipun besaran tambahan ini tidak terlalu besar, tapi berita ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka.

Kebijakan pemberian tunjangan profesi atau TPG sebesar 50 persen ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tambahan tunjangan sebesar 50 persen merupakan salah satu komponen dalam gaji ke-13 dan tunjangan hari raya yang diberikan kepada guru dan dosen pada tahun ini.

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Argentina, Menteri Sandiaga Uno Ingin Ajak Lionel Messi dkk Berlibur Kesini...

Keistimewaan ini diberikan kepada guru dan dosen sebagai bentuk penghargaan dan dorongan atas peran penting mereka dalam membentuk generasi penerus bangsa.

Dengan adanya penambahan TPG, gaji ke-13 yang diterima oleh guru dan dosen akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tukin adalah pihak yang berhak menerima TPG sebesar 50 persen.

Bagi mereka yang sudah menerima tunjangan kinerja, mereka tidak akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi tersebut.

Baca Juga: MAIN KE MALIOBORO, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu, 28 Mei 2023, Simak Stasiun yang Dilalui

Tahun ini, gaji ke-13 bagi guru dan dosen akan terdiri dari beberapa komponen yang menggiurkan.

Selain gaji pokok yang sudah menjadi hak mereka, mereka juga akan menerima tunjangan suami atau istri, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen dari tunjangan profesi guru dan dosen.

Dengan adanya tambahan komponen tersebut, diharapkan bahwa gaji ke-13 yang diterima guru dan dosen pada tahun ini, akan lebih mampu memenuhi kebutuhan mereka dan memberikan penghargaan yang pantas, atas dedikasi dan kerja keras yang telah mereka berikan dalam mendidik.

Selain peningkatan jumlah gaji, ada kabar baik lainnya. Pemerintah juga telah memutuskan untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 bagi guru dan dosen.

Baca Juga: Kisah Menarik Bandar Semanggi, mulai dari Dermaga Besar hingga Tempat Kapal dari Kyai Rajamala…

Jika pada tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juli menjelang dimulainya tahun ajaran baru, berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Hal ini tentu akan membantu guru dan dosen untuk merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik.

Kabar ini pastinya membuat para guru dan dosen tidak sabar untuk segera menerima kenaikan gaji ke-13 dari pemerintah.

Mereka telah lama menantikan peningkatan penghasilan ini dan berharap bahwa hal ini akan memberikan dukungan dan motivasi tambahan dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.

Baca Juga: PENTING, Berikut Informasi Prakiraan Cuaca di Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, Minggu 28 Mei 2023 Resmi Lho!

Pemerintah Indonesia melalui kebijakan ini menunjukkan perhatian dan apresiasi yang tinggi terhadap tenaga pendidik yang memiliki peran krusial dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para guru dan dosen, serta mendorong semangat mereka dalam memberikan pendidikan terbaik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler