JANGAN ABAIKAN, Guru Sasaran Kategori B PPG Daljab 2023 Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi Ini. Apa Saja?

1 Juni 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi PPG Daljab 2023 Kemdikbud /Pixabay/정수 이

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menginformasikan tentang adanya penyelenggaraan seleksi administrasi yang berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2023.

Dalam pelaksanaan seleksi administrasi PPG Daljab 2023 tersebut, terdapat 2 kategori guru yang menjadi peserta, yaitu kategori A dan kategori B.

Para guru yang tergolong sebagai kategori A dalam seleksi administrasi PPG Daljab 2023 adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada pelaksanaan tahun 2022.

Sedangkan yang masuk kategori B seleksi administrasi PPG Daljab 2023 adalah para guru yang belum lulus atau belum mengikuti seleksi administrasi yang telah diadakan Kemdikbud.

Baca Juga: TERSEDIA 59.019 KUOTA! Cek Berikut Link Pendaftaran, Persyaratan, dan Jadwal Pelaksanaan PPG Prajabatan 2023

Terdapat pembahasan khusus bagi guru yang masuk dalam kategori B, yaitu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh guru golongan tersebut.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud, berikut sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh guru peserta PPG Daljab 2023 kategori B:

A. Syarat-syarat Administrasi untuk Guru.

1. Hasil scanning ijazah pendidikan S1 atau DIV, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.

Bagi guru yang merupakan lulusan S1/ sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri, harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan pertama sebagai guru, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.

3. Hasil pindai (scan) dokumen sesuai status kepegawaian, baik asli atau fotokopi yang dilegalisir, berupa:

a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru yang berstatus PNS, baik asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

b. SK Pengangkatan sebagai guru PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga tanggal 31 Desember 2023, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

c. Bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, diperlukan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu: 2021/2022 dan 2022/2023 baik asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

Baca Juga: Datang Ke Indonesia, Juan Sebastian Veron: Sepak Bola Tanah Air Punya Masa Depan Cerah

d. Bagi guru honorer yang mengabdi di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, diperlukan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4 Hasil pindai (scan)SK pembagian tugas mengajar terakhir untuk tahun ajaran 2022/2023, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Kepala Sekolah.

5. Hasil scanning pakta integritas yang sudah ditandatangani dan diberi materai 10.000, yang formatnya terdapat pada lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

B. Syarat-syarat Administrasi untuk Guru yang Bertugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil scanning ijazah pendidikan S1 atau DIV, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.

Bagi guru yang merupakan lulusan S1/ sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri, harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan pertama sebagai guru, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.

3. Hasil scanning SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah, baik asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh:

Baca Juga: Mengenal dengan Baik Core Values BUMN untuk Sukses dalam RBB 2023

- Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah yang mengabdi di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah yang mengabdi di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;

4. Hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang telah diberi materai 10.000 dan ditandatangani guru peserta, yang formatnya terdapat pada lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler