WADUH, 288 Peserta Batal Diangkat sebagai ASN PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

4 Juni 2023, 15:03 WIB
Ilustrasi peserta yang tidak diangkat menjadi PPPK guru /rawpixel.com/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Sudah waktunya penetapan NI PPPK, saat ini banyak Kanreg BKN yang sudah memperbaharui progress penetapan NI PPPK tersebut. Baik itu penetapan NI PPPK guru, hingga NI PPPK nakes yang juga sudah banyak yang diperbaharui sampai tanggal 2 Juni 2023 kemarin.

Seperti halnya Kanreg BKN 2 Surabaya, Kanreg 2 Yogyakarta dan Kanreg BKN IV Makassar yang juga sudah merilis progres penetapan NI PPPK, Kanreg BKN 5 Jakarta bawa berita baik bagi para calon PPPK nakes di wilayah kerja Kanreg BKN tersebut.

Pada tanggal 2 Juni 2023, informasi terbaru telah diumumkan bahwasanya ada 17 daerah yang telah menerbitkan NI PPPK, meskipun belum seluruh daerah menyelesaikan tahap ini.

Baca Juga: TERAKHIR 11 JUNI 2023, Siapkan Berkas Ini sebagai Langkah untuk Mendapatkan Tunjangan Guru

Diketahui, bahwa seluruh daerah di Provinsi Lampung sudah usul NI PPPK 100% dinyatakan ACC, adapun Provinsi Kalimantan Barat tinggal satu daerah saja yang progress usul penetapan NI PPPK-nya masih belum 100%.

Hal ini merupakan kabar baik bagi seluruh PPPK tenaga kesehatan pada tanggal 2 Juni 2023, para calon PPPK nakes yang sudah menerima NIP tinggal menunggu penerbitan SK dan pelantikannya saja.

Namun, beralih dari penetapan NI PPPK nakes di Kanreg BKN 5 Jakarta, ada sejumlah guru di Kanreg BKN 1 Yogyakarta yang NI PPPK-nya gagal terbit karena alasan tidak memenuhi syarat dan ada juga yang disebabkan tidak sesuai.

Data yang dibagikan oleh Kanreg BKN 1 Yogyakarta, menunjukkan ada sebanyak 286 guru yang berkasnya tidak sesuai dan 2 guru yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dari BKN.

Baca Juga: PENTING, Inilah 2 Golongan Tendik yang Otomatis Masuk Daftar Marketplace Guru

Maka, dengan kata lain ada 288 guru yang batal diluluskan atau batal menduduki posisi ASN PPPK guru.

Informasi terburuknya adalah, 288 calon PPPK guru tersebut tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK guru pada periode selanjutnya.

Bahkan, pada bulan Mei lalu BKN sempat menyesuaikan dan memperpanjang jadwal pengisian DRH dan pemberkasan, karena peserta yang sudah menyerahkan berkasnya masih 80%.

BKN menyayangkan hal ini, sebab jika para calon PPPK guru tersebut gagal dalam pengadaan seleksi PPPK, ia tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPPK guru selanjutnya.

Baca Juga: YES! Kanreg BKN Sudah Terbitkan 6.782 NI PPPK Guru, Berikut Update Infonya Per 2 Mei

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, bahwa para peserta guru yang mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri karena berkas tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai tidak boleh melakukan pendaftaran lagi.

Lebih tepatnya pada Pasal 42 Ayat 5, Kemenpan RB menyebutkan “Calon PPPK yang dimaksud mengundurkan diri, maka ia tidak boleh lagi mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK selama satu periode.”

Di samping itu, bagi 6 ribu lebih calon PPPK guru yang sudah diberikan NIP, akan segera diberi SK pengangkatan dan bisa langsung melaksanakan tugas berdasarkan jabatannya masing-masing dalam penetapan pengangkatan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler