Kemendikbudristek Hentikan Operasional 4.231 PTS, Begini Nasib Dosen dan Mahasiswa yang Terdampak

10 Juni 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek hingga Mei 2023 telah mencabut izin operasional 4.231 PTS /Pexels.com/Mio Advincula/

BERITASOLORAYA.com - Tercatat sebanyak 4.231 Perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang izin operasional telah dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini nasib lebih lanjut dosen dan mahasiswa.

Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 29.324 program studi di PTS yang tersebar di seluruh Indonesia ikut diberhentikan oleh Kemendikbudristek hingga bulan Mei 2023.

Pencabutan izin PTS yang dilakukan oleh Kemendikbudristek menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).

Disampaikan oleh Nizam selaku Pelaksana tugas (Plt. Dirjen) Diktiristek, pencabutan izin operasional PTS dilakukan sebagai sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan. Sanksi terberat yaitu pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! ‘Solo di Waktu Malam’ Bertabur Pertunjukan dan Kreasi Seni hingga Penghujung Hari

Berdasarkan peraturan pemerintah, nasib mahasiswa beserta hak-hak mereka untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi merupakan tanggung jawab dari badan penyelenggara yang izinnya dicabut, dalam hal ini PTS.

Namun hingga saat ini pemerintah tetap memfasilitasi, melindungi, mengadvokasi, mahasiswa yang terdampak dari kesalahan PTS tersebut untuk dapat pindah dan menerima hak-haknya.

Terkait hal itu, Nizam mengarahkan mahasiswa untuk menyelesaikan pengalihan kredit perkuliahan dengan menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), ataupun melakukan perpindahan Perguruan tinggi dengan transfer SKS.

“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar." Jelasnya.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Resmi Dibuka 16 Juni 2023, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Uang Rp4,2 Juta, Cek Link Berikut

Nizam kemudian menambahkan, bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP-K, LLDikti juga akan memastikan agar mereka yang pindah perguruan tinggi tidak kehilangan haknya.

Namun untuk dosen dan tenaga pendidik di PTS yang dihentikan izin operasionalnya, terdapat dua penanganan berbeda.

Untuk dosen juga tenaga pendidik dengan rekam jejak baik di PTS yang telah dihentikan izin operasionalnya, mereka dapat dipindahkan untuk mengajar di perguruan tinggi yang lebih sehat.

Tetapi bagi dosen dan tenaga pendidik yang terbukti ikut serta melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dari Kemendikbudristek dan juga akan masuk pada daftar hitam atau black list.

Baca Juga: CEK, 10 Kriteria Barang yang Dilarang untuk Diperdagangkan. Salah Satunya Jika Tidak Sesuai dengan Ini

Nizam kemudian menjelaskan terkait penyelewengan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan PTS. Ia mengatakan keputusan dari hal itu akan diserahkan langsung kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan hal-hal kemungkinan-kemungkinan pidana lainnya yang dapat dilakukan oleh PTS. Sanksi administratif yang dikenakan tidak akan menunda atau menghapus sanksi pidana.

"Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Nizam.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler