Bagi guru yang sudah mengabdi lama untuk mendidik putra putri bangsa dapat mengikuti seleksi PPPK guru 2023. Pasalnya, pemerintah akan membuka untuk umum pada seleksi CASN, CPNS dan PPPK 2023.
Lantas, empat golongan siapa saja yang kemungkinan tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023? Berdasarkan ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku, berikut ini empat golongan yang kemungkinan tidak bisa mendaftar seleksi PPPK.
1. Guru Honorer Tidak Terdaftar Dapodik
Salah satu syarat guru honorer yang dapat mendaftar seleksi PPPK 2023 merupakan guru yang sudah terdata di database Dapodik Kemdikbud. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan pada seleksi tahun 2022.
Hal itu sebagaimana merujuk pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Pada Pasal 5 Ayat 1, sementara pada tahun 2022, guru yang masuk dalam Dapodik termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas.
2. Guru Tidak Memiliki Serdik dan Tidak Terdaftar Dapodik
Apabila guru tidak terdaftar dalam database Kemdikbud, maka harus memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai salah satu syarat lainnya.
Pendaftar PPPK yang mempunyai sertifikat pendidik, bisa untuk fresh graduate yang sudah mengikuti seleksi PPG Prajabatan.
Jadi, jika terdapat guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdata dalam database Dapodik Kemdikbud, kemungkinan tidak dapat mendaftar seleksi PPPK.
Ketentuan tersebut merujuk dalam Ayat 1 Pasal 6, yang menjelaskan jika pelamar umum PPPK yang tidak terdata dalam database Dapodik Kemdikbud, maka harus memiliki serdik.
3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4
Ijazah D4 atau S1 merupakan salah satu syarat mendaftar PPPK yang masuk dalam syarat administratif dan penting. Ketentuan memiliki ijazah minimal, merujuk dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 7.
4. Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2022 dan Mengundurkan Diri
Guru honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2023 adalah, ketika ia sudah lulus dalam seleksi tahun 2022, tapi mengundurkan diri.
Pasalnya, guru yang sudah lulus seleksi PPPK dan mengundurkan diri, tidak diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK tahun berikutnya sebagaimana termaktub dalam PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV Pasal 41.***