Benarkah Pensiunan dan ASN PNS, PPPK Bisa Dapat Gaji 13 Sebanyak 2 Kali? Cek Ketentuannya

- 12 Juni 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi gaji 13 untuk pensiunan ASN, PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji 13 untuk pensiunan ASN, PNS dan PPPK /ANTARA/Reno Esnir
 
BERITASOLORAYA.com - Penyaluran gaji 13 tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai PNS maupun PPPK hingga pensiunan. Gaji 13 tahun 2023 yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai PNS maupun PPPK hingga pensiunan berdasarkan ketentuan dalam Permenkeu Nomor 15 tahun 2023.

Permenkeu menetapkan bahwa, penyaluran gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai PNS maupun PPPK hingga pensiunan bisa dibayarkan secara dua kali.

Ketentuan penyaluran gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai PNS maupun PPPK hingga pensiunan yang bisa diberikan secara dua kali termaktub dalam Pasal 15.
 
Baca Juga: JANGAN KELIRU! PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Tengah Dilakukan Online dan Offline, Cek di Sini Informasinya…

Diketahui bahwa penyaluran gaji 13 tahun 2023 diberikan pemerintah pada bulan Juni, akan tetapi jika belum mendapatkan di bulan tersebut, maka biasanya disalurkan di bulan setelahnya

Di samping itu, sudah terdapat beberapa daerah yang sudah mencairkan gaji 13, tapi ada juga beberapa daerah yang belum mencairkannya.

Sementara itu, mengenai ASN dan pensiunan yang bisa memperoleh gaji 13 secara dua kali, lebih tepatnya tertuang dalam Pasal 15 ayat 2.

Pada Pasal 15 ayat 2 menyampaikan bahwasanya pensiunan PNS berdasarkan ketentuan dapat menerima lebih dari satu gaji 13, ternyata gaji 13 yang diberikan nilainya paling besar.

Baca Juga: Setuju Maju Walikota Depok, Ini Daftar Bisnis Kaesang Pangarep yang Bisa Jadi Modal Masuk ke Dunia Politik...

Lantas, apakah memang pensiunan dan ASN bisa mendapatkan gaji 13 secara dua kali?

Pada ayat 3 disampaikan bahwa dalam hal menerima gaji 13 untuk ASN dan pensiunan sebanyak dua kali, berarti telah menerima kelebihan pembayaran. Maka, pensiunan dan ASN wajib mengembalikan kelebihan gaji 13 yang diterima kepada negara.

Ketentuan pengembalian gaji 13 tahun 2023 yang berlebih sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pada Pasal 4 disampaikan jika ASN yang menerima pensiun dan ASN yang menerima tunjangan, maka tahun 2023 gaji 13 yang akan disalurkan adalah gaji 13 sebagai ASN dan gaji 13 sebagai penerima pensiun.

Baca Juga: DIMULAI HARI INI, Cek Tata Cara Pengambilan PIN dalam PPDB 2023 SMA Jatim, Klik Link Berikut

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pensiunan PNS pada tahun 2023 mendapatkan gaji 13 sebanyak dua kali, berarti gaji 13 yang nominalnya paling kecil dapat dikembalikan kepada negara.

Jadi, berdasarkan Permenkeu Nomor 15 tahun 2023, ASN dan pensiunan hanya bisa memperoleh gaji 13 tahun 2023 hanya satu kali, jika mendapat dua kali gaji 13 maka ASN dan pensiunan harus mengembalikan kepada negara.

Itulah informasi mengenai ketentuan pencairan gaji 13 tahun 2023 yang disalurkan kepada ASN dan pensiunan, informasi selengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x