TOK! Pemerintah Resmi Lakukan Pemutihan TPG di Tahun 2023, Para Guru Diharapkan Ikhlas dan Bersabar...

22 Juni 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan kebijakan pemutihan TPG di tahun 2023 untuk guru di semua jenjang /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Mohon maaf para guru harus mendapatkan kabar yang kurang mengenakkan di tahun 2023 ini. Pemerintah secara resmi melakukan pemutihan terhadap pemberian TPG atau tunjangan profesi guru. Cek informasi selengkapnya pada artikel berikut ini!

Pemutihan merupakan kata lain dari penghapusan. Artinya TPG akan dihapus oleh pemerintah di tahun 2023 ini, bahkan kebijakan ini sudah resmi disahkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.

TPG adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada para guru di seluruh jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA dengan nominal sebesar satu kali kerja. TPG dicairkan dalam bentuk uang ke rekening guru yang diberikan tiga bulan sekali.

Baca Juga: Daftar Program Magang Mahasiswa Jurusan Hukum Terakhir Besok. Cek Link Pendaftaran Sampai Narahubung

Adapun fakta terbaru terkait dengan penyaluran TPG yaitu saat ini ternyata banyak guru-guru yang tidak cair, padahal pada periode sebelumnya yang bersangkutan mendapatkannya.

Hal ini disebabkan karena guru-guru termasuk ke dalam golongan yang harus menerima pemutihan atau penghapusan TPG di tahun 2023 ini.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini BeritaSolo.com akan memberikan penjelasan perihal penghapusan TPG di tahun 2023 ini yang dikutip melalui kanal YouTube Guru Abad 21 sebagai berikut:

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan bahwa TPG atau tunjangan profesi guru ini akan diberikan kepada non PNS yang telah menenuhi kriteri sebagai penerima.

Baca Juga: 4 HARI LAGI PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Kriteria Seleksi dari Dinas Pendidikan

Lebih lanjut, pada Pasal 6 Ayat (3) dijabarkan kembali untuk penerima TPG ini adalah dikecualikan bagi para guru dengan kriteria berikut:

- Guru yang dimaksud sedang bertugas mengajar pendidikan agama di sekolah, sehingga TPG akan diterima langsung dari Kemenag dan bukan dari Kemndikbu.

- Guru yang bekerja dan atau bertugas mengajar di di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Pengertian dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah sekolah-sekolah yang dikelola dan diselenggarakan atas dasar adanya kerja sama dengan pihak luar / lembaga pendidikan asing. Lembaga pendidikan asing tersebut telah memiliki akreditasi pada negaranya dan diakui di Indonesia.

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan nama lain dari sekolah berstandar internasional. Hal ini karena pemerintah memutuskan per tanggal 1 Desember 2014 bahwa seluruh sekolah internasional wajib mengganti namanya menjadi SPK.

Baca Juga: YES! 2 Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi dan Non yang Pasti Full Senyum. Soal TPG dan Apa Lagi?

Kemudian pada tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemutihan TPG terkhusus untuk para guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) / sekolah internasional tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan jika pemutihan TPG di tahun 2023 ini hanya berlaku untuk para guru yang bertugas di SPK. Sementara guru-guru di satuan pendidikan negeri dan atau swasta yang bukan SPK akan tetap mendapatkan TPG ini dari pemerintah.

Itu tadi penjelasan terkait pemutihan TPG di tahun 2023 oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler