BERITASOLORAYA.com – Kabar kurang mengenakkan harus dialami oleh para guru TK, SD, SMP, dan SMA. Hal ini disebabkan tunjangan profesi guru (TPG) dihapus pada tahun 2023 ini. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan detail mengenai penghapusan TPG tersebut!
Adapun tunjangan profesi ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya di bidang pendidikan. Penyaluran tunjangan profesi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Besaran TPG yang akan diterima yaitu satu kali gaji pokok guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta akan disalurkan dalam bentuk uang melalui rekening masing-masing.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Bagikan Seragam kepada Siswa SD, MI, SMP, MTs, MA. Total Rp7,2 miliar
Namun, faktanya ternyata ada ribuan guru yang tunjangan profesinya telah dihapus oleh pemerintah pada tahun 2023 ini. Kanal YouTube Guru Abad 21 menjelaskan beberapa alasannya, sebagai berikut:
Faktanya selama beberapa tahun terakhir banyak guru yang sebelumnya pernah menerima TPG, tetapi kemudian dihapus dan yang bersangkutan tidak lagi menerimanya.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan guru bukan PNS.