PENTING! Perubahan PPG Daljab 2023, Sudah Rilis SE Terbaru. Ternyata Ini yang Baru Ditetapkan Kemdikbud...

28 Juni 2023, 09:11 WIB
Perubahan PPG Daljab 2023, Sudah Rilis Surat Edaran Terbaru. /Tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Penting guru non sertifikasi ketahui bahwa ada perubahan PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2023.

Adanya perubahan pada PPG Daljab tahun 2023 ini telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek melalui surat edarannya.

Surat edaran perihal informasi perubahan jadwal seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2023 ini ditulis dengan nomor 1095/B2/GT.00.05/2023 per 26 Juni 2023.

Lebih lanjut dari surat edaran tersebut, Kemdikbud menjelaskan bahwa ada perubahan jadwal seleksi administrasi PPG Daljab 2023 yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya guru non sertifikasi yang mengikuti PPG Daljab telah melakukan pendaftaran pengajuan berkas.

Baca Juga: INFO PNS! TASPEN Beri 11 Syarat Pengurusan Pensiun Pertama Yatim Piatu. Salah Satunya Harus Punya Ini...

Hal tersebut dilakukan oleh guru non sertifikasi pada tanggal 30 Mei hingga 17 Juni 2023.

Selain itu, melalui surat edaran tersebut Kemdikbud juga menyampaikan bahwa Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenpanRB telah membuat tanggal cuti bersama tahun 2023.

Cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Lalu perubahan untuk jadwal seleksi administrasi PPG Daljab menjadi tanggal berapa?

Baca Juga: FIX! Guru Daljab Kategori A yang Lulus Akademik Pakah Ikut Pretest ataukah Tidak? Kemdikbud Beri Jawaban...

Dalam hal ini, berikut merupakan jadwal seleksi administrasi PPG Daljab diperpanjang sebagaimana di bawah ini:

1. Perbaikan berkas, awalnya tanggal 12 hingga 28 Juni, menjadi 12 Juni hingga 3 Juli 2023.

2. Verifikasi dan validasi oleh petugas, awalnya tanggal 12 Juni hingga 1 Juli, menjadi 12 Juni hingga 6 Juli 2023.

3. Pengumuman hasil, awalnya tanggal 5 Juli, menjadi 8 Juli 2023.

Perubahan jadwal seleksi administrasi PPG Daljab tersebut kini menjadi rujukan bagi guru non sertifikasi yang tengah melakukan pemberkasan.

Sebagai informasi PPG Dalam Jabatan merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemdikbud Ristek untuk kompetensi guru non sertifikasi.

Nantinya bagi guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini akan mendapatkan serdik.

Akan tetapi, guru harus melewati berbagi tahapan prosesnya, seperti seleksi administrasi, akademik, perkuliahan, hingga nantinya dinyatakan lulus.

Barulah nanti ketika dinyatakan lulus, Kemdikbud Ristek akan memberikan penghargaan berupa sertifikat pendidik.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler