BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru adalah uang yang akan didapatkan oleh guru dengan periode pembayaran setiap tiga bulan sekali. Namun, TPG ini hanya bisa diterima oleh guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, lantas bagaimana nasib guru non sertifikasi?
Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut ini! Bapak/ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, ternyata juga berpotensi memperoleh 2 jenis tunjangan lain dari Kemdikbud yang bahkan jika ditotal nominalnya lebih tinggi dari TPG.
Kebijakan ini buka sekadar isapan jempol belaka, melainkan sudah resmi disahkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: CATAT! Agenda Penting dari Kemdikbud, Tenaga Pendidik Diminta Daftar Ini Sebelum 2 Juli 2023
Adapun 2 jenis tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi ini yaitu berupa tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk mendapatkan 2 jenis tunjangan tersebut, yaitu:
Tunjangan Khusus
Pada pasal 7 Ayat (1)(2) dijelaskan bahwa guru ASN yang mendapatkan tunjangan khusus ini adalah ia yang sedang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus. Oleh karena itu, selama penugasannya, maka guru tersebut berhak atas tunjangan khusus ini.