Tidak Semua Guru Sertifikasi Dapat TPG Tahun 2023, Inilah Penjelasan Kemendikbud…

2 Juli 2023, 19:28 WIB
Inilah penjelasan dari Kemendikbud tentang tidak semua guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kabar mengecewakan datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) terkait guru sertifikasi. Baru-baru ini terungkap bahwa sejumlah guru sertifikasi tidak diterima untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023. 

 

Penolakan ini berarti TPG tahun 2023 tidak akan dicairkan kepada seluruh guru sertifikasi, yang tentu saja menimbulkan rasa sedih dan kecewa bagi para guru sertifikasi yang terkena dampaknya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang mengalami pembatalan atau penolakan pencairan TPG mereka. Ada alasan dan faktor tertentu di balik keputusan ini, dan Kemdikbud telah memberikan penjelasan terkait hal ini. 

Kemdikbud telah memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan ini. Penjelasan tersebut didasarkan pada aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu Bapak Nadiem Makarim.

Baca Juga: UPDATE FAKTA, Alasan Penerapan Marketplace hingga Progress 400 Ribu Guru yang Ternyata Sudah Dapat Gaji

Peraturan ini menetapkan enam kriteria yang menjadi alasan seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima atau ditolak menerima TPG. Mengetahui kriteria-kriteria ini akan membantu para guru sertifikasi memahami apakah mereka berhak menerima TPG atau tidak.

 

Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:

1. Meninggal dunia: Jika seseorang telah meninggal dunia, mereka atau keluarganya tidak lagi berhak menerima TPG. Meskipun ini merupakan kondisi yang tragis, peraturan harus diikuti dengan ketat.

2. Mencapai batas usia pensiun: Setiap pekerja, termasuk guru sertifikasi, memiliki batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Jika seorang guru mencapai batas usia pensiun, maka mereka tidak akan menerima TPG lagi. Ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada generasi yang lebih muda.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Jika seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Keputusan ini mungkin didasarkan pada alasan pribadi atau karir yang berbeda.

Baca Juga: SAH! Guru Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemdikbud Sudah Siapkan Ini agar Bisa Mengangkat jadi PPPK. Cukup Banyak

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: Bagi mereka yang telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, TPG juga tidak akan diberikan. Ini mencerminkan pentingnya integritas dan reputasi guru sebagai teladan bagi siswa.

5. Mendapatkan tugas belajar: Jika seorang guru sertifikasi sedang menjalani tugas belajar, seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan tambahan, mereka tidak akan menerima TPG selama masa tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih dalam penerimaan tunjangan.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru: Jika seorang guru sertifikasi tidak lagi menjabat sebagai guru dengan jabatan fungsional, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Hal ini mungkin terjadi jika seorang guru dipromosikan ke posisi manajerial atau pindah ke bidang lain di luar pengajaran.

 

Melalui penjelasan ini, Kemdikbud berusaha untuk memberikan kejelasan mengenai penolakan pencairan TPG bagi sejumlah guru sertifikasi.

Meskipun kabar ini mengecewakan, penting bagi para guru sertifikasi untuk memahami kriteria-kriteria ini agar dapat menghindari penolakan dalam menerima TPG di masa mendatang.

Dalam hal ini, Kemdikbud memastikan bahwa keputusan ini didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan. Meskipun beberapa guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk menerima TPG, masih ada banyak guru lainnya yang tetap berhak menerima tunjangan ini. 

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian dari TNI AD? Inilah Pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Khusus TA 2023…

Oleh karena itu, guru sertifikasi yang memenuhi kriteria harus tetap bersemangat dan memanfaatkan TPG ini untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Meskipun tidak semua guru sertifikasi dapat menerima TPG tahun 2023, penjelasan dari Kemdikbud berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak. 

 

Dengan memahami kriteria-kriteria ini, guru sertifikasi dapat menghindari kekecewaan di masa depan dan tetap fokus pada pengembangan profesional mereka.***

 

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: Permendikbud No 4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler