WADUH, Komisi X Cemas Ratusan Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatannya, Apakah Berdampak pada PPPK Guru 2023?

- 2 Juli 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Kabar Banten /Aldo Marantika

BERITASOLORAYA.com - Membahas perihal formasi yang tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah, Kemendikbud sebelumnya menjelaskan terkait usulan sistem marketplace yang berguna sebagai wadah bagi para guru agar langsung dapat direkrut oleh sekolah, hingga tak perlu menunggu lama untuk pelaksanaan PPPK guru selanjutnya.

Pelaksanaan sistem marketplace ini dijelaskan sebagai jalan keluar dari penyelesaian guru honorer yang belum terangkat melalui pengadaan PPPK guru.

Hal ini disebabkan oleh guru-guru honorer yang tak kunjung terangkat jika pemda tak kunjung menambah formasi dalam pengadaan PPPK guru 2023.

Baca Juga: CATAT Jadwal Terbaru PPDB Jabar 2023, Kapan Terakhir Daftar Jalur Zonasi?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan bahwa sebenarnya jika pemerintah daerah tak kunjung mengusulkan kebutuhan yang lebih banyak, maka akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Namun, fakta baru diungkap oleh Dede Yusuf, yakni ratusan kepala daerah akan berakhir masa kerjanya pada tahun ini.

Ditengah gonjang-ganjing masalah pemda mengusulkan kebutuhan yang sedikit dalam pengadaan PPPK guru sejak tahun 2022 hingga 2023 ini, banyak kepala daerah yang kabarnya masa kerjanya berakhir dalam waktu dekat ini.

“Nah, masalah atau issue terbesar saat ini adalah, ini yang mohon kawan-kawan dan guru-guru honorer pahami,” pesan Dede seperti halnya dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube TVR Parlemen. “Ada sekian ratus kepala daerah dan gubernur berakhir di September ini.”

Baca Juga: 5 Tips Mengolah Daging Kurban Idul Adha yang Wajib Diketahui, Begini Jika Diolah dengan Cara Dibakar

Menurut Dede Yusuf, hal ini juga menjadi masalah lain yang dipertimbangkan karena nanti juga akan berimbas pada pelaksanaan dan pengadaan PPPK guru 2023.

Dede mengatakan, “Jadi, kalau dia berakhir di September ini dan kemudian dia harus memutuskan untuk APBD-nya itu menjadi bagian dari pembayaran tunjangan atau gaji guru, ini akan menjadi momen terakhir, dia akan selesai jabatannya, belum tentu maju lagi.”

Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut menambahkan “Jadi apakah secara politik, nanti kalau saya bikin kebijakan ini terus kemudian daerah tidak bisa membayar, yang dituntut nanti dia.”

Ditegaskan pula olehnya, bahwa hal ini menjadi salah satu alasan mengapa kepala daerah tersebut tidak berani mengambil keputusan, seperti mengusulkan formasi yang lebih banyak.

Baca Juga: UPDATE, Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x