Apakah Lokasi TUK saat Tes Substantif Jadi LPTK Tempat Perkuliahan? Pendaftar PPG Prajabatan Simak Ini...

4 Juli 2023, 16:11 WIB
Ilustrasi apakah TUK tes substantif PPG Prajabatan akan jadi LPTK lokasi perkuliahan /Freepik @pch.vector

BERITASOLORAYA.com – Saat ini calon mahasiswa PPG Prajabatan sedang berjibaku dengan serangkaian seleksi salah satunya adalah persiapan menuju tes substantif.

Setelah mencetak kartu peserta, calon mahasiswa PPG Prajabatan ini nantinya akan melaksanakan tes substantif pada tanggal 5-11 Juli 2023 di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang telah disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Pada pelaksanaan proses ini, ada beberapa calon mahasiswa PPG Prajabatan yang bingung apakah nantinya TUK akan menjadi LPTK lokasi perkuliahan atau tidak.

Baca Juga: JANGAN KELEWAT! Gambaran Teknis Pelaksanaan dan Jenis Soal Tes Substantif, Pendaftar PPG Prajabatan Simak Ini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPG Prajabatan Kemdikbud, pertanyaan ‘apakah lokasi TUK saat tes substantif akan menjadi LPTK tempat perkuliahan atau tidak’ ini sangat sering ditanyakan.

Oleh karena itu, pihak penyelenggara PPG Prajabatan menjawabnya di kolom FAQ agar menjadi perhatian seluruh calon mahasiswa PPG Prajabatan.

Sebelumnya, perlu dipahami jika TUK dan LPTK merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: FSGI Usulkan Pembentukan Satgas Bullying, Usai Kejadian Siswa Bakar Sekolah di Temanggung

LPTK sendiri merupakan lembaga pendidikan arau yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi calon guru sertifikasi.

Dengan kata lain, LPTK ini merupakan perguruan tinggi yang mendapatkan tanggung jawab untuk menyediakan tempat perkuliahan selama pelaksanaan PPG Prajabatan.

Berbeda dengan LPTK, TUK merupakan lokasi yang digunakan oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan untuk melaksanakan tes substantif yang merupakan salah satu tahap awal dalam pendaftaran program ini.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK BERAKHIR BESOK, Cek Link dan Jadwal Terbaru

Secara resmi Kemdikbud menjawab bahwa kemungkinan akan terjadi perbedaan antara TUK lokasi tes substantif dengan lokasi LPTK yang akan digunakan untuk perkuliahan.

Hal ini terjadi karena proses perkuliahan atau penempatan mahasiswa PPG Prajabatan disesuaikan dengan bidang studi yang diambil.

Oleh karena itu, penempatan mahasiswa ini nantinya tidak ditentukan oleh pemilihan TUK saat hendak melaksanakan tes substantif atau bahkan berdasarkan pada domisili.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pertek NI PPPK Guru Kanreg II BKN Telah Banyak yang ACC 100%, Cek di Sini Detail Informasinya!

Misalnya jika kamu adalah calon mahasiswa PPG Prajabatan yang mengambil bidang studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

Setelah mencetak kartu peserta, kamu mendapatkan lokasi TUK untuk tes substantif di perguruan tinggi A yang kebetulan dekat dengan domisilimu.

Hal tersebut tidak berarti besok saat kamu diterima maka kamu akan melakukan perkuliahan di perguruan tinggi A tersebut.

Baca Juga: RESMI, Jadwal Terbaru PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK. CPDB Cek Juga Link Daftar yang Berlaku di Sini...

Jika perguruan tinggi A menyediakan bidang studi yang kamu ambil, maka bisa jadi TUK tersebut akan menjadi LPTK tempatmu berkuliah.

Akan tetapi, jika di perguruan tinggi A tidak tersedia bidang studi yang kamu ambil, maka kamu akan diarahkan untuk berkuliah di LPTK lain yang menyediakan bidang studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

Kesimpulannya lokasi TUK ini hanya digunakan sebagai lokasi pelaksanaan tes substantif saja, sedangkan lokasi LPTK untuk perkuliahan ini nantinya akan dikaji kembali.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Usulan 28.691 NI PPPK Guru 2022 Jawa Tengah dan DIY Sudah di-ACC, Berapa yang Masih Proses?

Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan jika TUK tempatmu melaksanakan tes substantif ini akan jadi LPTK selama perkuliahan PPG Prajabatan.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler