Berapa Nilai Ambang Batas agar Lulus dalam Tes Substantif PPG Prajabatan 2023? Begini Jawaban Kemdikbud

- 4 Juli 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi nilai ambang batas pada tes substantif PPG Prajabatan 2023
Ilustrasi nilai ambang batas pada tes substantif PPG Prajabatan 2023 /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan 2023 sebagaimana diinformasikan oleh Kemdikbud Ristek akan digelar dalam waktu dekat yakni tanggal 5-11 Juli 2023. Adapun pelaksanaan tes substantif dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pertama pada pukul 08.30-11.30 dan sesi kedua 13.30 hingga 16.30.

Untuk dinyatakan lulus tes substantif, peserta PPG Prajabatan 2023 harus memperhatikan nilai ambang batas atau passing grade tes substantif.

Dengan mencapai nilai ambang batas atau passing grade tes substantif PPG Prajabatan 2023, peserta bisa melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi wawancara.

Baca Juga: Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!

Sebelum mengetahui nilai ambang batas atau passing grade tes substantif PPG Prajabatan 2023, peserta perlu memperhatikan tiga hal berikut untuk bisa mengikuti tes substantif sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ppg.kemdikbud.go.id

Peserta tes substantif PPG Prajabatan, 2023 harus memastikan telah membayar sejumlah biaya yang ditetapkan Kemdikbud guna mengikuti tes substantif.

Peserta tes substantif PPG Prajabatan 2023, harus mematikan telah mencetak kartu tes substantif melalui SIMPKB masing-masing.

Sebagaimana informasi untuk mengikuti tes substantif PPG Prajabatan 2023, peserta harus memastikan membawa kartu identitas diri atau KTP pada saat mengikuti kegiatan tes substantif

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah