Terakhir 4 Agustus 2023, Guru Sertifikasi dan Non Diminta Kemdikbud untuk Segera Daftar Ini

21 Juli 2023, 12:32 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Pexels / Fauxels/

 

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan pendaftaran berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi. Surat edaran untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi mengacu pada info yang diunggah dalam akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Pasalnya, apabila guru sertifikasi dan non sertifikasi lulus dalam pendaftaran tersebut, maka dapat menjadi kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.

Hal itu, karena salah satu syarat mendaftar sebagai kepala sekolah adalah dengan sertifikat guru penggerak. Maka, dengan mengikuti pendaftaran CGP yang ditutup pada bulan Agustus, akan memiliki peluang untuk menjadi Kepsek. 

Baca Juga: TERAKHIR HARI INI, Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 Wajib Perhatikan Info Penting di SIMPKB

Pendaftaran Calon Guru Penggerak PGP angkatan 10 telah resmi dibuka oleh Kemdikbud pada tanggal 17 Juli dan terakhir pada tanggal 4 Agustus 2023, berikut jadwal lini masanya:

1. Tanggal 17 Juni sampai 17 Juli 2023: Pengumuman rekrutmen CGP PGP. 

2. Tanggal 17 sampai 4 Agustus 2023: Jadwal registrasi/pendaftaran, mengunggah berkas. 

3. Tanggal 8 Agustus sampai 7 September 2023: Jadwal pengisian esai. 

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Rilis Kebijakan Terbaru yang Mudahkan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah, Ini Penjelasannya

4. Tanggal 21 sampai 22 September 2023: Jadwal verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai. 

5. Tanggal 26 September sampai 9 November 2023: Jadwal pengumuman tahap 1.

6. Tanggal 22 sampai 23 November 2023: Jadwal wawancara dan simulasi mengajar. 

7. Kemdikbud nanti akan menginformasikan pengumuman tahap 2.

Baca Juga: JANGAN DIJUAL DULU! Ternyata Harga Emas Logam Mulia Turun Segini per Hari Jumat, 21 Juli 2023

Jadwal dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kewenangan pemerintah. 

Sementara itu, ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, di antaranya yaitu:

- Berstatus sebagai ASN maupun non ASN dan aktif dalam mengajar. 

- Kepala sekolah di sekolah negeri atau swasta dengan status ASN maupun non ASN yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Baca Juga: Tahukah, Tidur Siang Bermanfaat untuk Kesehatan Otak Anda? Asal, Dilakukan dalam Rentang Waktu Ini ya…

- Terdaftar Dapodik bagi guru. 

- Minimal ijazah S1/D4 bagi guru. 

- Minimal 5 tahun berpengalaman mengajar. 

- Saat pendaftaran usianya tidak lebih 50 tahun dan sisa waktu mengajar tidak kurang dari 10 tahun. 

- Sedia mengikuti proses selama 6 tahun dan berkeinginan menjadi guru penggerak. 

- Tidak sedang mengikuti kegiatan lain seperti halnya diklat sebagai CPNS dan PPG. 

Baca Juga: KLIK Link Streaming Nonton Pertandingan PSIS Semarang vs PSS Sleman Hari Jumat Ini, 21 Juli KICK OFF 15.00 WIB

Lalu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Berikut ini beberapa kriteria khusus pelamar sebagai berikut:

- Tidak sedang mengikuti proses seleksi, diantaranya adalah rekrutmen. 

- Tidak mengikuti rekrutmen kepala sekolah penggerak. 

- Tidak mengikuti rekrutmen pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak. 

Baca Juga: PREDIKSI Skor PSIS Semarang vs PSS Sleman, Head to Head hingga Link Live Streaming Hari Ini, 21 Juli 2023

- Tidak menjalani tugas sebagai kepala sekolah penggerak. 

- Di Program Sekolah Penggerak tidak sebagai pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak. 

- Tidak menjadi instruktur, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP) dan juga pelatih lapang. 

- Tidak menjadi fasilitator, pengajar praktik di Program PGP. 

- Aktif mengajar, dengan bukti SK pembagian mengajar. 

- SK definitif sebagai kepala sekolah yang aktif.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler