INFO PPPK Guru 2023, Ini 7 Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Diangkat ASN, Nomor 4 Paling Ditakuti

7 September 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi- guru honorer yang tak bisa diangkat ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Sebentar lagi pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 akan mulai dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Tentunya banyak guru honorer atau non ASN yang berharap diangkat jadi ASN pada seleksi PPPK guru 2023 tersebut.

Akan tetapi, ternyata ada beberapa kategori guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 yang disebabkan oleh beberapa alasan.

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT, Seleksi PPPK 2023 Jadi Solusi para Honorer, Ingat 3 Kategori Ini Bisa Gagal jadi ASN Lho!

Selain persyaratan umum, ada beberapa syarat atau penentu pengangkatan bagi beberapa guru honorer yang batal diangkat ASN melalui seleksi PPPK guru 2023.

Maka dari itu pahami beberapa informasi penting berikut sebelum pengumuman jadwal seleksi PPPK guru 2023 dimulai.

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah akan mulai mengumumkan pembukaan seleksi PPPK dan CPNS tahun 2023 pada tanggal 16 September mendatang.

Berikut rincian jadwal resmi dari BKN tentang pelaksanaan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: KABAR MENGEJUTKAN, Tenaga Honorer Batal Diangkat Menjadi PPPK? Mardani Beri Penjelasan Begini...

Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023

  1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 29 November 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November s.d. 1 Desember
  13. 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November s.d. 4 Desember 2023
  15. Pengumuman Kelulusan: 1 s.d. 10 Desember 2023
  16. Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
  17. Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

Baca Juga: Double Day Bersama Blibli: Promo 9.9 dengan Tawaran Menarik untuk Kebutuhan Anda!

Lalu, siapa saja kategori guru yang tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK Guru 2023 nanti?

Inilah kategori guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada Youtube Calon Guru pada 6 September 2023.

1. Guru honorer yang berusia 59 tahun ke atas

Bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 59 tahun maka tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023 dan tak bisa diangkat jadi ASN PPPK. Hal itu sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Info Terbaru PPPK Guru 2023, Honorer Kategori P2,P3, dan P4 Bisa Langsung Lolos Jadi ASN, Tapi Kalau Begini..

2. Guru honorer yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda

Bagi guru honorer yang tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023 yaitu karena Pemda setempat tidak mengusulkan formasi di tempatnya atau tidak tersedia formasi lulusan yang linier dengan ijazah atau kualifikasi pendidikan.

3. Pelamar P1 yang kalah urutan penempatan 

Bagi guru honorer yang berstatus pelamar P1 tidak bisa diangkat jadi ASN pada seleksi PPPK guru 2023 apabila kalah dalam urutan penempatan dengan pelamar P1 di sekolah penempatan.

4. Pelamar P2 yang tak mendapatkan ketersediaan formasi di Pemda

Bagi guru honorer yang berstatus pelamar P2 tidak akan diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023 apabila di Pemda tidak tersedia formasi atau sudah ditempati formasinya oleh pelamar P1 sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2023 Ijazah Harus Valid di Info GTK. Begini Tampilannya, Oh Ternyata

5. Pelamar P3 yang formasinya tak tersedia di Pemda

Apabila Pemda tidak menyediakan formasi untuk pelamar P3 maka guru honorer tersebut tidak bisa diangkat jadi ASN karena formasi yang tersedia sudah penuh oleh pelamar P1.

6. Guru THK 2 yang tidak memiliki ijazah S1 

Bagi guru yang berstatus THK 2 namun tidak memiliki ijazah S1 atau Diploma 4 maka tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023. Dan secara otomatis tidak bisa diangkat jadi ASN PPPK di tahun 2023.

7. Guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik

Bagi guru honorer yang sudah mengajar di sekolah namun belum masuk dalam Dapodik maka tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Guru P2, P3, P4 Bisa AUTO LOLOS Seleksi PPPK Guru 2023 dan Langsung Jadi ASN. Tapi Jika Kondisinya Begini

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler