Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023 Tidak Lulus, Cek Info Seleksi Pengamatan Profesional Guru

16 Oktober 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi seleksi pengamatan profesional guru /Dok. BKN Pekanbaru



BERITASOLORAYA.com - Bagi para pelamar tes PPPK Guru 2023 yang akan dinyatakan tidak lulus, jangan lupa untuk cek ketentuan seleksi pengamatan profesionalisme guru. Seperti apakah ketentuannya? Seleksi berkas administrasi tes CPNS dan PPPK termasuk PPPK Guru 2023 memasuki jadwalnya, yaitu sudah dimulai dari 15 Oktober 2023 sampai 18 Oktober 2023 mendatang.

Akan tetapi, instansi terkait yang mengumumkan hasil kelulusan tes PPPK Guru 2023 saat ini belum menyampaikan dan oleh karena itu, pelamar diharapkan untuk pantau media sosial, situs resmi pemerintah dan akun Anda masing-masing.

Selain itu, ketahui bahwa instansi pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah daerah, untuk mengadakan seleksi profesional guru dalam hal ini dilaksanakan pada pengambilan kebijakan pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 16 Oktober 2023 Dia Yang Kau Pilih, Kinara yang Selalu Bertemu Daffa, Apa Kabar Maura?

Seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan salah satu bagian pemerintah dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah pada tahun ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023, memberikan kesempatan kepada instansi daerah untuk sebisanya melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test BKN.

Seleksi kompetensi ini akan dilakukan dengan mengamati kemampuan profesionalisme seorang guru, yang mana pengamatannya ditentukan oleh 10 pokok substansi yang akan dinilai.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Cepat Whoosh! Pastikan Jamnya agar Tidak Ketinggalan

Sehingga, bagi guru yang mengikutinya, catat 10 pokok substansi penilaian perilaku profesionalisme guru yang akan diuji pada seleksi yang dibuka oleh setiap instansi daerah, terkait pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dimaksudkan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Keputusan Mendikbud Ristek tersebut.

Berikut 10 pokok substansi penilaian yang akan diterapkan oleh instansi daerah dalam pengamatan profesionalisme seorang guru pada tes ini, yaitu:

  1. Perilaku Guru dalam hal kematangan moral dan spiritual.
  2. Perilaku Guru dalam hal kematangan emosional.
  3. Perilaku Guru dalam hal keteladanan.
  4. Perilaku Guru dalam hal interaksi pembelajaran dan sosial.
  5. Perilaku Guru dalam hal keaktifan dalam organisasi profesi.
  6. Perilaku Guru dalam hal kedisiplinan.
  7. Perilaku Guru dalam hal tanggung jawab.
  8. Perilaku Guru dalam hal perilaku inklusif.
  9. Perilaku Guru dalam hal kepedulian terhadap perilaku perundungan.
  10. Perilaku Guru dalam hal kerja sama dan kolaborasi.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Jadi, itulah 10 substansi penilaian perilaku yang akan diamati pada seleksi kompetensi teknis tambahan untuk guru yang siap akan mengikutinya jika dibuka oleh setiap instansi daerah.

Pelamar yang ikut tes PPPK Guru 2023 juga wajib pelajari itu dalam rangka persiapan diri Anda.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler