Pelamar Tes PPPK Guru 2023 Eks THK-II dan Guru Non ASN di Sekolah Negeri, Catat Ketentuan Ini!

- 15 Oktober 2023, 10:20 WIB
Informasi untuk pelamar Tes PPPK Guru 2023 Eks THK-II dan Guru Non ASN di sekolah negeri
Informasi untuk pelamar Tes PPPK Guru 2023 Eks THK-II dan Guru Non ASN di sekolah negeri /Dok. BKN.

BERITASOLORAYA.com - Tahap pendaftaran calon ASN 2023 telah ditutup. Bagi pelamar tes PPPK Guru 2023, silakan catat dengan baik bahwa ada ketentuan yang diperuntukkan bagi Eks THK II dan Guru Non ASN di sekolah negeri. Apa saja itu? Simak dengan baik.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tahun ini membuka formasi khusus untuk tes PPPK Guru 2023, baik dari berbagai kategori, termasuk Eks THK II dan Guru Non ASN di sekolah negeri, berjumlah 296.084 formasi.

Akan tetapi, dari hasil rekapitulasi yang digelar oleh BKN sejak penutupan pendaftaran tes calon ASN 2023, pelamar untuk tes PPPK Guru 2023 jumlahnya fantastis, yang mana jumlah antara pelamar dan formasi jauh berbeda.

Baca Juga: Pinjaman KUR TKI BRI Ini Bisa Sampai 25 Juta, lho! Bagaimana Persyaratan dan Ketentuan Peminjamannya?

Diketahui jumlah pelamar tes PPPK Guru 2023 sebanyak 439.020 yang sudah berhasil mengajukan lamaran, tapi masih ada tahapan lanjutan, seperti proses verifikasi oleh tim verifikator di setiap instansi yang dilamar.

Perlu untuk diketahui bahwa beberapa ketentuan akan dihadapi oleh pelamar tes Guru ASN PPPK 2023, khusus yang merupakan kategori Eks THK II dan Guru Non ASN di sekolah negeri.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, dalam hal mengikuti proses seleksi kompetensi, Guru Non ASN yang telah mengabdi di sekolah negeri wajib memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x