Cek Informasi Mengenai Transformasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

2 Desember 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa baru yang mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau PTN /Humas Unpad

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek sudah melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di seluruh jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi. Transformasi ini dilakukan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang sesuai dengan perilaku dan nilai-nilai Pancasila.

Guna menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek sudah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi.

Salah satu upaya transformasi tersebut adalah Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dengan adanya transformasi ini, maka seleksi mahasiswa baru di PTN sedikit berbeda dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Lagu Taylor Swift Banyak Didengar oleh Siswa Berprestasi, Benarkah? Cari Tahu Selengkapnya di Sini

Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN menyatakan bahwa, transformasi pendidikan tinggi ini bertujuan untuk membentuk lulusan yang berkompetensi multidisiplin dan memiliki dasar kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 2 Desember 2023, ternyata seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN ini ada tiga jenis. Diantaranya yaitu SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

SNBP merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Seleksi masuk ini berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran menyeluruh di pendidikan menengah.

Hal tersebut dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Pemberian bobot yang tinggi ini diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di semua mata pelajaran secara holistik.

Baca Juga: Jenis-Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mewajibkan STR, Apa Sajakah?

Sedangkan pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan supaya peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

SNBP ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada SNBP, calon mahasiswa ditekankan mempunyai kompetensi holistik dan lintas disipliner. Selain SNBP, juga ada Seleksi Nasional Berdasarkan  Tes atau yang dikenal dengan SNBT.

SNBT berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Pada SNBT, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, dan literasi bahasa Inggris.

Soal-soal pada SNBT akan menitikberatkan pada kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan. Dengan begitu, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses di jalur SNBT.

Baca Juga: Naker Award 2023, Penghargaan untuk Gubernur dan Perusahaan yang Berperan Aktif dalam Ketenagakerjaan

Selanjutnya ada seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah telah mengatur supaya seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan sejumlah hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan hal-hal seperti jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing program studi, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri.

Selain itu, juga kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil SNBT, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya. Juga diperlukan pengumuman tentang besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sedangkan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan hal-hal diantaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi, sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler