Pemkab Luwu Utara Umumkan Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, Ini Ketentuan yang Wajib Dicermati

24 Desember 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru /Foto: Kominfo Boltim/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023.

Pengumuman itu berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12954/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Tenaga Guru di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test atau CAT yang diadakan oleh panitia seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Apakah ASN Boleh Menjadi KPPS Pemilu? Yuk Simak Infonya

Bagi peserta yang lolos seleksi wajib mengirim dokumen secara fisik maupun elektronik. Ketentuan terkait pemberkasan tersebut akan diinfokan lebih lanjut dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpsdm.luwuutarakab.go.id, Minggu 24 Desember 2023, ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati peserta seleksi PPPK Kabupaten Luwu Utara:

• Peserta diimbau tidak mempercayai seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan tahapan seleksi PPPK dengan imbalan berupa uang atau barang.

• Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses seleksi maupun saat pengangkatan PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhak membatalkan atau memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai PPPK.

Baca Juga: Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK atau P3K Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Konawe, yuk Simak Infonya

• Bagi peserta yang lolos seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

• Apabila ada peserta yang lolos seleksi, kemudian mengundurkan diri, atau meninggal dunia, atau tidak memenuhi persyaratan atau kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi PPPK Luwu Utara 2023 dapat menggantinya dengan peserta lain.

Penggantian itu berdasarkan hasil keputusan rapat yang mendapat persetujuan dari Panselnas.

• Bagi peserta yang lolos seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, maka mendapat sanksi berupa tidak boleh mendaftar PPPK untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: CEK! 197 Calon PPPK Guru Malinau Dinyatakan Lulus, Ini Link Pengumumannya

• Informasi terkait penerimaan PPPK Kabupaten Luwu Utara dapat diakses melalui website resmi dalam laman https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id.

Berikut arti kode dalam kolom keterangan hasil seleksi kompetensi PPPK di Kabupaten Luwu Utara:

P1: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru sebelumnya.

P2: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II yang bukan termasuk P1. 

Baca Juga: 268 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK Nakes dan Teknis Kabupaten Malinau, Cek Linknya di Sini

P3: Pelamar prioritas yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun yang bukan termasuk P1.

P4: Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek. Termasuk guru yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.

P: Peserta memenuhi nilai ambang batas.

L: Peserta lulus.

Baca Juga: TERBARU, Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemkot Surakarta Lengkap dengan Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi

L-2: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas.

TL: Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos dan tidak memenuhi nilai ambang batas.

TH: Peserta tidak hadir.

APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Baru Saja Dirilis, Berikut Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Konawe

S: Peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam database Kemendikbudristek.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 tahun 2023, ada tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler